Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Sepupu Ajukan Eksepsi

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sepupu sendiri, AGR berlanjut pada Rabu, 17 Mei 2023 di pengadilan negeri Tarakan. Adapun agendanya eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa Edy Guntur (EG) dan Afrila (AF) yang menganggap surat dakwaan tidak memenuhi syarat.

Kuasa Hukum EG dan AF, Nunung Tri Sulistiawati mengatakan eksepsi ini dilakukan juga merujuk pada pasal 143 ayat 2 KUHAP yang menurutnya merugikan hak pembelaan diri terdakwa sebagai pencari keadilan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1544 votes

“Dakwaan juga tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap,” katanya, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

Ia melanjutkan, surat dakwaan juga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum.

Pada eksepsi ini, telah dibacakan secara langsung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan. Adapun tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dibacakan pada Senin pekan depan.

Nunung mengulas pada sidang pekan lalu dengan agenda pembacaan dakwaan, seharusnya tiga hari sebelum sidang pihak Kuasa Hukum maupun klien sudah harus menerima surat dakwaan.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

“Tapi setelah pembacaan dakwaan, baru kami diberikan. Itu saja yang kami tanggapi atas surat dakwaan. Jadi kami belum masuk pada pokok perkara. Pemberian surat dakwaan ini yang diperintahkan Undang-Undang,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen Harismand mengungkapkan, teknis surat dakwaan pada sidang perdana merupakan kewenangan JPU. Atas eksepsi yang diajukan, jaksa akan memberikan tanggapan secara tertulis kepada kuasa hukum EG dan AF.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

“Awal sidang itu selalu ditanyakan oleh majelis hakim, apakah sudah menerima surat dakwaan dan dikatakan sudah menerima. Artinya, dakwaan sudah diterima dan dibaca. Surat dakwaan itu diberikan dari terdakwa ke penasihat hukumnya,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terkuak setelah setahun lebih korban AGR menghilang. Pada April 2021 lalu, AGR sempat keluar dari rumah dan tak kembali lagi, sehingga pada 27 November 2022 pihak kepolisian Polres Tarakan berhasil meringkus ketiga terdakwa, EG, AF dan MD.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *