benuanta.co.id, NUNUKAN – Usai permohonan sengeketa diterima, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan gelar mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) pada Rabu, 17 Mei 2023 pagi.
Dalam mediasi tersebut, Partai Gelora Nunukan hadir selaku pihak pemohon dan KPU Nunukan selaku pihak termohon, sementara Bawaslu selaku fasilitator.
Sengeketa proses Pemilu ini merupakan buntut dari pengembalian pendaftaran Bacaleg Gelora oleh KPU, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 335/PL.01.4-BA/6503/2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dalam Pemilihan Umum 2024 tertanggal 15 Mei 2023.
Dalam berita acara dari 16 Parpol yang mengajukan pendaftaran Bacaleg ke KPU, 15 Partai yang terdiri dari Partai Keadilan Sosial (PKS), PDI Perjuangan, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Lalu ada Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PPP, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Nunukan. Sedangkan Partai Gelora dinyatakan tidak lengkap dan kembalikan.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gelora, Iswan menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja kedua lembaga baik KPU dan Bawaslu Nunukan sehingga proses mediasi sengketa dapat berlangsung yang kiranya diharapkan bisa memberikan angin segar bagi Gelora Nunukan.
“Terkait hasil mediasi yang berlangsung hari ini, tentunya kita optimis akan tetapi semuanya harus berjalan sesuai dengan prosedur,” kata Iswan kepada benuanta.co.id, Rabu (17/5/2023).
Diungkapkannya, atas permohonan yang telah disampaikan oleh Partai Gelora didapati kesepakatan. Yakni mengusulkan kembali pendaftaran Bacaleg ke KPU dengan batas waktu yakni 3×24 jam setelah nantinya hasil putusan mediasi resmi dikeluarkan oleh Bawaslu Nunukan.
“Nantinya setelah ada putusan resmi hasil mediasi dari Bawaslu, kita bisa langsung melakukan pendaftaran Bacaleg ke KPU. Kalau waktu yang diberikan 3×24 jam setelah putusan itu keluar, tapi kalau dari Gelora kita berharap dalam satu hari kita bisa selesaikan, intinya positif dan optimis Gelora diterima,” ungkapnya.
Iswan menyampaikan, sebelumnya pendaftaran Bacaleg Gelora dikembalikan oleh KPU lantaran dalam proses perbaikan yang dilakukan pihaknya melebihi batas waktu pendaftaran yang telah ditetapkan yakni 23.59 WITA.
Dijelaskannya, sejatinya kelengkapan berkas 27 Bacaleg yang diajukan saat itu sudah lengkap pada Silon, akan tetapi ada perbaikan lantaran ada perubahan pada Dapil III Pulau Sebatik. Berkas yang dibawa mengajukan 7 Bacaleg akan tetapi pada Sistem informasi pencalonan (Silon) hanya ada 4 Bacaleg.
Masih Iswan, Partai Gelora tetap mengacu pada Silon dan hanya mengajukan 4 Bacaleg di Dapil III dan tidak melakukan penambahan. Kemudian ada juga perbaikan lainnya pada Silon untuk Dapil I, Bacaleg ada di nomor urut 8, namun berkas fisik yang dibawa Bacaleg tersebut ada di nomor urut 9.
“Sebenarnya kita sudah lakukan perbaikan dan berkas sudah lengkap naik pada Silon maupun berkas fisik, tapi waktu pendaftarannya saat itu sudah tutup, makanya kita menempuh jalur mediasi ini,” ucapnya.
Nantinya, kata Iswan, Partai Gelora akan melakukan pengajuan Bacaleg ke KPU Nunukan dengan tetap mendaftarkan 27 Bacaleg.
Sementara itu, Ketua KPU Nunukan, Rahman menerangkan berita acara rekapitulasi yang dikeluarkan tersebut dari 16 partai yang melakukan pendaftaran 15 dinyatakan lengkap dan diterima sedangkan Gelora dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan.
“Kenapa kita kembalikan, karena sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 pada pasal 40 yang mengatur terkait batas akhir pendaftaran Bacaleg yakni pada Ahad (14/5) pada pukul 23.59 WITA. Sedangkan dalam pelaksanaannya Gelora melebihi batas waktu yang ditentukan makanya kita kembalikan,” kata Rahman.
Ia menjelaskan, berita acara yang dikeluarkan oleh KPU tersebut kemudian dijadikan objek sengeketa oleh Partai Gelora sehingga melakukan permohonan sengketa kepada Bawaslu untuk dilakukan mediasi sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu.
“Untuk hasil mediasi hari ini nantinya akan disampaikan langsung oleh Bawaslu dalam bentuk putusan mediasi. Intinya apa yang jadi permohonan dari Gelora sudah kita tanggapi dan kita lakukan koordinasi dengan KPU Provinsi untuk mencari kesepakatan yang terbaik persoalan ini,” ungkapnya.
Mediasi ini merupakan mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang dan setiap Parpol yang merasa dirugikan dalam proses Pemilu memiliki hak untuk melakukan permohonan sengeketa.
“Nantinya hasil putusan mediasi ini yang akan menjadi dasar bagi kita untuk melakukan proses selanjutnya, nantinya akan ada pertemuan lanjutan lagi dengan Gelora, KPU dan Bawaslu terkait putusan hari ini,” jelasnya.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran menyampaikan proses mediasi yang dilaksanakan berjalan dengan lancar. Sementara untuk hasil kesepakatan mediasi nantinya akan di tuangkan dalam surat putusan.
“Sudah ada kesempatan antara kedua pihak baik Gelora sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon, hasilnya akan kita sampaikan dalam bentuk putusan. Paling lama hari Jumat ini kita sampaikan langsung kepada kedua belah pihak, kalau kita di sini sifatnya hanya sebagai fasilitator saja,” singkat Yusran. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa