Jualan Sabu di Warung, Suami-istri di Sebuku Dibekuk Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasangan suami istri (pasturi) yakni SE (43) dan AR (46) diciduk polisi akibat bisnis haram yang dijalankannya di sebuah warung milik keduanya di Desa Apas, Kecamatan Sebuku.

Tak hanya berdua, polisi juga mengamankan kerabat pasturi berinisial NI (23), lantaran turut terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan, IPTU Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, pasangan suami istri tersebut berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sebuku pada Selasa (9/5/2023) malam.

Ibnu mengungkapkan, mulanya Personel mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas mencurigakan yang dilakukan AR dan SE. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggrebekan di sebuah warung yang berada di depan sebuah cafe di Desa Atap.

Baca Juga :  Selundupkan Sabu Dalam Ember Plastik dari Tawau, Pria Ini Diringkus Polisi 

“Personel kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan sebanyak 10 bungkus plastik transparan yang diduga sabu dengan ukuran yang berbeda seberat 0,83 gram, yang saat itu kita temukan di dalam tapau (tempat bungkusan nasi),” ungkapnya.

Kepada polisi, keduanya mengakui kristal setan itu merupakan milik mereka. Sabu itu dibeli seharga Rp 2 juta oleh AR ditemani NI dari seorang pria berinisial YU yang merupakan warga Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis.

Baca Juga :  Pria 24 Tahun Ditangkap Usai Ketahuan Setubuhi Temannya Sendiri Sebanyak 5 Kali

Sementara NI yang menemani AR membeli sabu diberikan upah oleh AR yakni sedikit sabu untuk kemudian dikonsumsi oleh NI.

“Jadi pelaku AR ini bayarnya nyicil. Separuhnya dibayar tunai sisanya di transfer, keterangan AR yang melakukan transfer tersebut ada istrinya yakni SE,” ucapnya.

Dari keterangan pasangan suami istri ini, selama ini sabu tersebut biasanya dikonsumsi keduanya namun terkadang juga diperjualbelikan.

“Keterangannya baru-baru ini saja mereka jual sabu dalam paket hemat, untuk harganya mulai dari Rp 100 hingga Rp 200 ribu,” jelas Ibnu.

Baca Juga :  Modus Beli Pulsa Data, Residivis Ini Kembali Masuk Bui

Dari keterangan AR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan NI di Jalan Pasar Baru Nunukan. Sementara YU diduga telah melarikan diri dan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Nunukan dan kita sangkakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat(1) , pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *