Ada Terpidana Nyaleg, Begini Penjelasan Kejari

benuanta.co.id, TARAKAN – Khaeruddin Arief Hidayat kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Kalimantan Utara (Kaltara). Pada sisi yang berbeda, diketahui, dirinya masih sebagai terpidana perkara mark up lahan Kelurahan Karang Rejo.

Salinan putusan kasasi atas perkara tersebut pun masih ditunggu oleh Kejaksaan Negeri Tarakan hingga saat ini. Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima menerangkan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, eksekusi tak dapat dilakukan lantaran terbentur dengan salinan putusan yang belum diterimanya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Kita sudah ajukan salinan putusan ke MA secara tertulis. Atas permohonan surat kami itu, jawaban surat dari MA dengan nomor 1733/Padmud.Pidsus/III tanggal 24 Maret 2023 tentang pemberitahuan permintaan salinan putusan kasasi perkara tindak pidana terpidana Khaeruddin Arief Hidaya. Pada intinya bahwa untuk salinan putusan kasasi tersebut belum minutasi dari majelis hakim,” katanya, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

Salinan putusan tersebutpun harus diunduh oleh JPU pada laman website MA. Namun, hingga kini pihaknya masih belum menerima salinan putusan tersebut dengan status minutasi pada website MA. Adam menegaskan, status Arief saat ini adalah terpidana. Hal itu berdasarkan putusan kasasi MA, mengadili dan mengabulkan permohonan JPU serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kaltim.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

Pihaknya selalu eksekutor jaksa, telah melakukan upaya pemanggilan terhadap terpidana Khaeruddin Arief Hidayat sebanyak tiga kali. Tetapi pemanggilan itu ditolak dengan dalih salinan putusan kasasi belum diterima jaksa.

Berita lainnya : 

“Sesuai dengan pasal 270 KHUP bahwa untuk jaksa selaku eksekutor dan untuk itu eksekusi yang dilakukan eksekutor harus berdasarkan salinan putusan. Makanya atas keberatan yang bersangkutan kami bersurat ke MA,” ujarnya.

Terkait pencalonan Arief sebagai bakal calon anggota legislatif pun dibuktikan dengan kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tarakan. Dikatakan Adam, pihak Intelkam Polres Tarakan sempat berkoordinasi dengan Kejari Tarakan terkait status hukumnya saat ini.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

“Kami sudah menyerahkan petikan putusna tersebut dan dijadikan dasar pembuatan SKCK. Nanti akan menjadi catatan di SKCK yang akan dikeluarkan Polres Tarakan,” lanjutnya.

Sekedar informasi, Putusan Kasasi tersebut dikeluarkan MA pada 21 Desember 2022 lalu. Dalam putusan Kasasi tersebut, MA Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kaltim di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 30 Maret 2022. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *