benuanta.co.id, BERAU – Satuan Unit Tipiter Polres Berau kali ini kembali berhasil mengungkap kasus tambang ilegal pada sektor batu bara di Jalan Raja Alam RT 09 Kelurahan Sei Bedungun, tepatnya jalan ring road arah Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan kronologi kejadian tersebut pertama kali ketahuan pada Kamis, 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WITA.
“Kami telah mengamankan kegiatan pertambangan ilegal yang telah kami ketahui setelah mendapatkan laporan dari masyarakat melalui laporan WhatsApp,” ungkapnya Senin (15/5/2023).
Usai menerima laporan masyarakat melalui pesan WhatsApp, Sindhu menjelaskan langsung mengerahkan tim Unit Tipiter Polres Berau.
“Jadi setelah kami datangi. Di sana kami dapati aktivitas penggalian tanah. Kemudian kami mengamankan 5 orang pelaku dengan inisial MA selaku operator excavator, kemudian sodara SU selaku pengelola dan penanggung jawab lapangan, kemudian NR selaku supir truk dan kemudian sodara MI yang mengaku sebagai pemilik lahan dan sodara S selaku supir truk,” ujarnya.
Selain berhasil tangkap 5 pelaku atas keterlibatan kasus tambang ilegal di Bumi Batiwakkal, pihaknya menyebutkan ada barang bukti alat berat satu unit dan dua dump truk.
“Alat berat jenis eksavator merek zoomlion warna hijau yang masuk di area lahan miliknya (sertifikat), sedang melakukan aktifitas pengalian tanah,” ucapnya.
“Satu unit dump truk merek Mitsubishi tipe Colt Diesel FE HDX (4×2) MT euro 2, nomor polisi KT 8799 GJ, warna kuning dan satu unit dump truk truk merek mitsubishi tipe colt diesel FE S HDX (4×2) euro 4, nomor polisi KT 8515 GK, warna kuning,” bebernya.
Alhasil dari 5 tersangka dan 2 dump truk yang berhasil diamankan AKBP Sindhu menjelaskan telah menetapkan pasal yang disangkakan.
“Pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat 1 Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa