Kepala Kantor Distributor Rokok Ditangkap Polisi Habiskan Uang Rp 1,3 M untuk Judi Slot

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kecanduan judi online, seorang pria berinisial VA (28) yang menjabat sebagai kepala kantor atau kepala perwakilan PT WBM yang merupakan salah satu distributor rokok di Nunukan diringkus Unit Reskrim Polsek Nunukan usai gelapkan uang perusahaan hingga Rp 1,34 milyar.

Kasus tersebut berhasil diungkap, setalah pihak perusahaan melaporkan VA lantaran adanya kerugian yang dialami perusahaan berdasarkan hasil audit keuangan PT WBM.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, dugaan penggelapan itu dilaporkan oleh Didi Setiadi Wiyono (51), karyawan PT WBM yang berdomisili di Tarakan atas perintah owner PT WBM yakni Johanes Wibowo.

Baca Juga :  Kejar Target Triwulan II, BPPRD Nunukan Gelar Hunting Kendaraan Mati Pajak

Berdasarkan laporan korban diketahui jika pada April 2023 lalu PT WBM Surabaya mengirimkan rokok dengan berbagai merek dan jenis sebanyak 268 dos atau senilai Rp2.648.480.000,- ke Kantor Perwakilan PT WBM di Nunukan yang dikelola oleh pelaku VA.

“Saat pelaporan penjualan bulan Mei 2023 lalu, rokok sebanyak 268 dos itu sudah dikonfirmasi habis terjual oleh VA. Pelaku harusnya setor semua uang hasil penjualannya, tapi pelaku hanya menyetor uang sebesar Rp1.302.737.400,” ujar Sony kepada benunta.co.id, Ahad (14/5/2023).

Baca Juga :  Tipu Pemilik Kios, Modusnya Tawarkan Tabung Gas Elpiji dengan Harga Murah

Dari hasil audit perusahaan, lanjut Sony, pelaku masih belum mengirimkan sisa uang hasil penjualan tersebut sebanyak Rp1.345.742.600,- ke perusahaan, yang mana diduga uang tersebut sudah dihabiskan untuk kepentingan pribadi VA.

Diterangkan Sony, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan VA.

Dari keterangan pelaku VA, ia mengakui jika rokok sejumlah 268 dos tersebut memang sudah laku terjual, namun tanpa seijin dan sepengetahuan owner PT WBM, sebagian dari uang hasil penjualan rokok itu telah di pergunakan untuk kepentingan pribadi pelaku yakni judi online.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ami Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan JPU Kabur

“Uang tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain judi online dengan situs sniperslot.club dan balislot.org. Keterangan itu juga sinkron dengan history pada situs balislot.org, yang mana dalam setiap harinya pelaku depo mencapai ratusan juta rupiah dan selalu kalah,” ungkapnya.

Hal tersebut dikatakan Sony dikuatkan dengan barang bukti yakni cetakan rekening koran yang dicetak oleh pihak perbankan atas nama pelaku.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Nunukan dan kita sangkakan Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *