Kejari Tarakan Pastikan Anggotanya Bebas Pungli

benuanta.co.id, TARAKAN – Viral video di media massa terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial EKT yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara menjadi atensi tersendiri dari Jaksa Agung.

Melalui siaran pers disampaikan, terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.

Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

Baca Juga :  Ikan Tipis Tetap jadi Primadona, Harganya Turun Drastis

Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima juga menerima siaran pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Ia menegaskan mendukung sikap dari pimpinan untuk menindak oknum jasa ataupun pegawai yang melakukan tindakan tercela dan mencoreng nama baik institusi.

“Itu dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi kami,” tegasnya, Senin (15/5/2023).

Sebagai pimpinan ia juga melakukan pengawasan terhadap kepala seksi dan kepala seksi melakukan pengawasan kepada staf. Tak sampai di situ, Kejari Tarakan juga melakukan penyebar luasan informasi ke sosial media agar masyarakat mampu melaporkan apabila ada oknum jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga :  Peran Masyarakat Sangat Diperlukan dalam Menekan Kasus Narkotika di Tarakan

“Begitu ada laporan kami pasti tindak lanjuti. Kami juga membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Intelejen untuk koordinasi dan pengamanan SDM di Tarakan. Untuk mengawasi gerak-gerik kami. Dan Alhamdulillah sampai saat ini kinerja kami di masyarakat saya kira belum pernah didapati oknum,” bebernya.

Kendati upaya ini dilakukan, pihaknya sempat menemukan oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kajari pun langsung melakukan klarifikasi atas tudingan oknum tersebut.

Baca Juga :  Masih Ditemukan Barang Terlarang di Blok Hunian Lapas Tarakan

Adam melanjutkan, pelayanan di Kejari Tarakan sendiri juga tidak dipungut biaya apapun. Pun dengan pengambilan barang bukti maupun penilangan.

“Apalagi penilangan sudah pakai Briva. Kalau evaluasinya saya berharap masyarakat percaya kepada kami. Kami sudah berusaha untuk memperbaiki pelayanan, tidak ada pungli juga. Saya berharap dukungan dan bantuan dari masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *