Berkas Bacaleg Partai Gelora Nunukan Ditolak KPU Jelang Penutupan Pendaftaran

benuanta.co.id, NUNUKAN – Partai Gelora Nunukan harus menerima keputusan berkasnya pendaftarannya ditolak KPU Nunukan diujung waktu pendaftaran tadi malam.

Gelora Nunukan terkendala pada Sistem informasi pencalonan (Silon) sehingga berkas dikembalikan KPU untuk diperbaiki. Namun sialnya, waktu pendaftaran telah tutup tepat pukul 23.59 Wita.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

Untuk diketahui, dari 18 parpol peserta pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan, Gelora merupakan Parpol ke-14 yang mendaftarkan bakal calegnya ke KPU Nunukan yakni sekira pukul 17.00 Wita. Namun, saat memasuki ruangan pendaftaran dan setelah dilakukan pemeriksaan awal, data bacaleg yang diusung belum muncul pada Silon lantaran ada kendala pada aplikasi tersebut, sehingga Gelora diberikan waktu oleh KPU untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu dan membawa berkas fisik yang sesuai dengan yang dimasukkan pada Silon.

Baca Juga :  Fokus Rekrut Petugas Ad Hoc, Ini Jadwal Pendaftaran Calon Bupati Nunukan

Dari pantauan dilapangkan oleh benuanta.co.id, Gelora kembali ke KPU dan menyerahkan pendaftaran bacaleg pada menit-menit akhir penutupan pendaftaran yakni sekira pukul 23.31 Wita, namun saat dilakukan pemeriksaan oleh KPU berkas fisik yang dibawa tidak sesuai dengan data yang ada pada Silon, sehingga Gelora kembali melakukan perbaikan hingga melewati batas akhir pendaftaran.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mardi Gunawan menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan data yang tertera pada Silon dan data fisik yang dibawa ada yang tidak sesuai sehingga pendaftaran bacaleg yang diajukan Gelora ke KPU dinyatakan dikembalikan untuk lengkapi, namun Gelora melewati batas akhir pendaftaran sebagaimana diatur di dalam PKPU 10 tahun 2023.

Baca Juga :  KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak Akan Berubah

“Pada pasal 32 PKPU diatur terkait kesesuaian antara bukti fisik dan Silon, sedangkan untuk Gelora sendiri ada berkas fisik yang tidak sesuai dengan Silon, kemudian berdasarkan pasal 35 yakni melakukan perbaikan sebenarnya sudah kita berikan waktu untuk melakukan perbaikan akan tetapi kita lihat lagi pada pasal 40 terkait batas waktu pendaftaran, berdasarkan juknis sehingga berkas pendaftaran Bacaleg tersebut kita kembalikan,” ungkap Mardi kepada benuanta.co.id, Senin (15/5/2023).

KPU telah mengeluarkan berita acara status atas pendaftaran pengajuan bacaleg. Terkait langkah apa yang selanjutnya yang akan ditempuh oleh Partai Gelora, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada partai yang bersangkutan.

Wakil Ketua DPD Gelora Nunukan, Iswan menyampaikan pihaknya mengakui ada beberapa kesalahan pada berkas fisik yang dibawa ke KPU dan yang terdata pada Silon sehingga dilakukan perbaikan.

Baca Juga :  PAN Nunukan Siapkan Penjaringan Balon Kepala Daerah

“Pada Silon untuk Dapil 1 terdata nomor urut 8, sedangkan pada berkas fisik yang tadi kita bawa itu nomor 9 sehingga tidak sesuai, kita sudah lakukan perbaikan akan tetapi batas waktu pendaftarannya sudah selesai, makanya dari KPU berikan kita Berita Acara pengembalian untuk dilengkapi, kalau dari kita berita acara ini akan kita bawa ke Bawaslu,” kata Iswan.

Ia berharap nantinya ada solusi dalam hal ini perpanjangan waktu pendaftaran bacaleg yang nantinya bisa di berikan KPU kepada Gelora dalam mediasi yang ditengahi oleh Bawaslu. “Rencananya hari ini juga kita akan ke Bawaslu Nunukan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *