Soal Pemilu tertutup dan Terbuka: Gerindra Tetap Tunduk pada Hukum

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Sistem pemilihan yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang hingga saat ini belum ditetapkan, apakah proporsional tertutup atau terbuka.

Sejumlah partai politik (parpol) juga masih menunggu seperti apa keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. Namun, beberapa parpol sudah menyatakan sikap akan menerima dan akan menjalankan apa yang menjadi keputusan nantinya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ibnu Saut mengatakan bahwa Partai Gerindra pada prinsipnya akan tunduk dan taat terhadap hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Perekaman e-KTP di Kaltara 98,68 Persen

“Jadi tidak ada hukum selain hukum positif. Di sini Gerindra tetap tunduk terhadap hukum yang berlaku,” ujarnya, saat konferensi pers Ahad, (14/5/2023).

Ibnu Saud saat ditemui usai mengajukan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara menegaskan, jika Pemilu 2024 mendatang menerapkan sistem tertutup, maka yang dicoblos hanya partai. Jadi tidak ada nama ataupun gambar calon yang ditampilkan di surat suara yang dicoblos pada hari H pemungutan suara nanti.

Baca Juga :  Selama Febuari Jumlah Penumpang Angkutan Laut Capai 11.765 Orang

“Beda kalau sistem terbuka. Itu masyarakat akan mencoblos partai dan calon pilihannya. Kalau tertutup, itu tidak ada nama atau gambar caleg yang dipilih,” pungkasnya (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *