Jakarta – Lembaga penelitian dan pengembangan bidang maritim, Toma Maritime Center, menyampaikan bahwa para istri nelayan yang ikut melaut dan menjual ikan semestinya juga mendapat kartu nelayan dan jaminan perlindungan selama bekerja.
“Para istri nelayan ikut melaut, menangkap ikan, hingga menjual ikan dan menghasilkan uang. Risiko kecelakaan kerja, bahkan kematian, yang dihadapi para istri nelayan sama dengan suaminya sebagai nelayan,” kata Co-founder Toma Maritime Center Rima Baskoro sebagaimana dikutip dalam siaran pers lembaga yang diterima di Jakarta, Sabtu.
“Maka (mereka) layak untuk mendapatkan proteksi yang sama seperti suaminya melalui kartu nelayan,” ia menambahkan.
Pada kenyataannya, ia mengatakan, hasil penelitian yang dilakukan pada istri-istri nelayan di Ambon dan Saparua menunjukkan bahwa istri nelayan yang melaut dan menjual ikan bersama suami umumnya tidak memiliki kartu nelayan.
Rima mengemukakan, budaya patriarki dan kurangnya diseminasi informasi mengenai program kartu nelayan membuat masyarakat nelayan mengutamakan lelaki sebagai kepala keluarga untuk mendapatkan kartu nelayan.
Para istri nelayan yang kurang tahu tentang manfaat kartu nelayan, menurut dia, juga tidak merasa membutuhkannya.
“Mereka berpikir mereka tidak membutuhkan, serta merasa sudah cukup suami saja sebagai kepala keluarga yang memiliki kartu nelayan,” katanya.
Padahal, Rima menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat kartu nelayan sebagai identitas pelaku usaha kelautan dan perikanan sekaligus basis data untuk memudahkan pemberian perlindungan dan akses terhadap program pemberdayaan.
“Kartu nelayan diterbitkan juga sebagai (alat akses) pelayanan, pembinaan, serta sarana pemantauan evaluasi pelaksanaan program KKP,” katanya.
KKP menerbitkan Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan atau Kusuka sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Nelayan, pelaku budi daya ikan, petambak, pemasar ikan, pengolah ikan, dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan berhak memiliki kartu tersebut.
Data Kusuka dijadikan sebagai data induk tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dimanfaatkan kementerian untuk menentukan kebijakan mengenai perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Sumber : Antara