benuanta.co.id, NUNUKAN – Sungguh miris, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, sebut saja Melati (Nama samaran), menjalani hubungan asmara bahkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan kakak tirinya.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, korban dan pelaku RF (20) yang merupakan kakak tiri korban tinggal bersama di sebuah indekos.
“Mereka ini saudara tiri, satu ibu tapi beda bapak,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Sabtu (13/5/2023).
Sony menyampaikan, selama ini keduanya tinggal tidak menetap dan selalu berpindah-pindah mengikuti ibu kandung mereka. Sebelumnya, ibu kandung mereka tinggal menyewa rumah kemudian pindah lagi ke tempat lain.
Namun, setelah berpisah dengan bapak kandung korban, ibu kandungnya kemudian menikah lagi dengan pria lain, namun saat itu Melati sering bertengkar dengan sang ibu kandungnya, sehingga bapak tirinya marah dan mengusir korban keluar dari rumah.
Melatih dan RF (kakak tirinya) keluar dari rumah dan tinggal di sebuah indekos. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, sudah terjadi sejak korban dan pelaku tinggal bersama ibu kandung mereka.
Bahkan, antara korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran hingga keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Persetubuhan tersebut sudah terjadi berulang kali sampai mereka ngekost berdua,” ucapnya.
Sony menyampaikan, hubungan keduanya baru terungkap ketika tante mereka mulai merasa curiga dan menjemput korban di indekos yang ditinggali korban dan pelaku pada Jumat (12/5/2023) sekira pukul 12.30 Wita.
“Jadi saat Melati ini dibawa, tantenya yang sudah curiga menanyakan hubungan antara korban dan kakak tirinya, awalnya korban sempat tidak menjawab namun akhirnya ia membenarkan jika ia sudah lama melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan kakak tirinya,” ujarnya.
Dari pengakuan korban yang saat ini diketahui masih duduk di Sekolah Dasar (SD) tersebut, ia dan kakak tirinya terakhir melakukan hubungan badan pada Kamis (11/5/2023) sekira pukul 00.30 Wita. Tante korban kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ibu kandung korban dan pelaku, hingga akhirnya ibu kandungnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Keduanya sangat dekat, seperti pasangan kekasih hingga melakukan hubungan terlarang tersebut berulangkali, korban bersedia di setubuhi oleh pelaku karena selama ini yang memenuhi kebutuhan sehari-hari korban adalah pelaku,” bebernya.
Sony menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mengamankan RF dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF disangkakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 butir “c” UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli