Bawaslu Nunukan Sampaikan Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Pileg 2024

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemberlakuan kuota pencalonan perempuan minimal 30 persen sangat berpengaruh terhadap keterlibatan perempuan sebagai peserta pemilu 2024. Ketua Bawaslu Nununan Moch. Yusran mengharapkan agar partai politik tetap patuhi kewajiban pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan (dapil) dalam mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilu mendatang.

Partisipasi perempuan dalam dunia politik yang telah di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam Pasal 245 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 8 ayat 1 huruf c PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan DPR dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Kita mendoakan partai politik tetap patuhi kewajiban pemenuhan kuota 30 persen perempuan,” kata Moch. Yusran, Jumat (12/5/2023).

Lanjutnya, masalah muncul karena pada PKPU yang sama adanya aturan pembulatan ke bawah jika dalam pengalihan 30 persen dari jumlah kursi menghasilkan angka desimal pecahan di belakang koma kurang dari 50 maka akibatnya dapil yang punya kursi 4,7 dan 8 berpotensi melanggar ketentuan kewajiban keterwakilan perempuan 30 persen.

Baca Juga :  Jaksa Bacakan Dakwaan 7 Buronan Perkara Pelanggaran Pidana Pemilu

Dia juga mencontohkan di wilayah dapil 3 di Pulau Sebatik kursinya 7. Jika dikali 30 persen hasil 2,1 dibulatkan jadi 2. Kalau tiap partai politik hanya mengajukan 2 bacaleg perempuan maka itu artinya hanya 28 persen dari 7 bacaleg yang diajukan. Menurutnya, itu melanggar aturan.

Agar tidak menimbulkan potensi masalah di kemudian hari, dirinya menyarankan jika partai politik mengajukan bacaleg 100 persen dari jumlah kursi di dapil 3 maka agar mengajukan 3 orang bacaleg perempuan pada dapil 3 sehingga ketentuan kuota 30 persen keterwakilan perempuan bisa terlampaui.

Baca Juga :  Anies: Kepada MK Kami Titipkan Keputusan yang Adil

“Sebaiknya dimasa pengajuan ini 1-14 Mei ini sudah clear. Jangan tunggu masa perbaikan karena potensi timbulkan masalah baru,” pungkas Yusran.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *