benuanta.co.id, Tanjung Selor – Maraknya penjualan kayu secara illegal yang ada di Kota Tarakan bahkan adanya penyitaan kayu hasil penggesekan di wilayah Desa Pimping Kabupaten Bulungan yang dilakukan oleh oknum di luar masyarakat Desa Pimping, mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.
Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus menyebutkan pada dasarnya penjualan kayu secara illegal harus mengacu pada hukum yang berlaku, yang mana dalam hal ini pemerintah, perusahaan dan masyarakat lokal yang ada di sekitar hutan harus duduk bersama.
“Penjualan kayu illegal ini tentunya merusak lingkungan, padahal proses yang diberikan pemerintah sudah diberikan mekanisme tertentu. Perizinan juga ada,” ucapnya, Kamis (11/5)
“Terkecuali apakah itu kebutuhan di daerah yang memang memerlukan, contoh Tarakan yang memang harus mendapatkan kayu dari luar. Itu juga harus ada pembicaraan khusus dan aturan untuk membicarakan soal penjualan kaya ini,” ucapnya lagi.
Albertus juga menyebutkan, kalaupun hal ini ada usulan untuk dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) hal itu sejatinya harus didalami dengan duduk bersama Stakeholder terkait dalam hal ini pihak kepolisian.
“Ruang hukum ini berada di kepolisian, yang nantinya dewan meminta pendapat dari mereka yakni Polda, Kapolri, Kapolres untuk langkah lebih lanjut,” tuturnya kepada benuanta.co.id,
Tak hanya itu untuk perusahaan yang telah memiliki izin dan dokumen resmi, dirinya yakin hal tersebut masih terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku karena itu adalah kebutuhan pembangunan baik rumah masyarakat ataupun sebuah perkantoran.
“Ini sebenarnya harus dikaji bersama, dan mengacu pada aturan yang berlaku . Tanpa izin tentu tidak boleh menebang apalagi menjual,” tutupnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Nicky Saputra