Soal Penjualan Kayu Ilegal, Dewan Minta Duduk Bersama

benuanta.co.id, Tanjung Selor – Maraknya penjualan kayu secara illegal yang ada di Kota Tarakan bahkan adanya penyitaan kayu hasil penggesekan di wilayah Desa Pimping Kabupaten Bulungan yang dilakukan oleh oknum di luar masyarakat Desa Pimping, mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.

Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus menyebutkan pada dasarnya penjualan kayu secara illegal harus mengacu pada hukum yang berlaku, yang mana dalam hal ini pemerintah, perusahaan dan masyarakat lokal yang ada di sekitar hutan harus duduk bersama.

Baca Juga :  Perkenalkan Produk Lokal, DPRD Kaltara Dorong UMKM Ikuti Tiap Pameran

“Penjualan kayu illegal ini tentunya merusak lingkungan, padahal proses yang diberikan pemerintah sudah diberikan mekanisme tertentu. Perizinan juga ada,” ucapnya, Kamis (11/5)

“Terkecuali apakah itu kebutuhan di daerah yang memang memerlukan, contoh Tarakan yang memang harus mendapatkan kayu dari luar. Itu juga harus ada pembicaraan khusus dan aturan untuk membicarakan soal penjualan kaya ini,” ucapnya lagi.

Baca Juga :  DPRD Lakukan Fit and Proper Test kepada 15 Calon Komisioner KIP Kaltara

Albertus juga menyebutkan, kalaupun hal ini ada usulan untuk dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) hal itu sejatinya harus didalami dengan duduk bersama Stakeholder terkait dalam hal ini pihak kepolisian.

“Ruang hukum ini berada di kepolisian, yang nantinya dewan meminta pendapat dari mereka yakni Polda, Kapolri, Kapolres untuk langkah lebih lanjut,” tuturnya kepada benuanta.co.id,

Baca Juga :  DPRD Kaltara Sarankan Ada Pembekalan Khusus bagi Petambak Udang

Tak hanya itu untuk perusahaan yang telah memiliki izin dan dokumen resmi, dirinya yakin hal tersebut masih terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku karena itu adalah kebutuhan pembangunan baik rumah masyarakat ataupun sebuah perkantoran.

“Ini sebenarnya harus dikaji bersama, dan mengacu pada aturan yang berlaku . Tanpa izin tentu tidak boleh menebang apalagi menjual,” tutupnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *