Mabuk Alkohol 70 Persen, Cek-cok Gegara Puntung Rokok hingga Berujung Ditangkap Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial RS terpaksa harus mengenakan baju orange akibat tindakan penganiayaannya yang dilakukan terhadap temannya sendiri, RM.

Awalnya pada 8 April 2023 sekira 21.00 WITA, RS bersama ketiga temannya menikmati alkohol di Beringin I Kelurahan Selumit Pantai, usai bekerja. Tak menyadari dampak dari minum-minuman keras, ia dan rekannya pesta minol dengan kadar 70 persen yang dicampur dengan minuman lain. Usai meminum alkohol, terjadi cekcok hingga pemukulan dari pelaku terhadap korban yang menyebabkan korban terluka pada bagian bibir.

Baca Juga :  Peran Masyarakat Sangat Diperlukan dalam Menekan Kasus Narkotika di Tarakan

“Luka yang dialami pecah pada bagian bibir korban. Korban sempat jatuh ke laut,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui KBO Sat Reskrim, IPDA Arief Riyadi Safei, Kamis (11/5/2023).

Saat kejadian, kedua teman pelaku dan korban berupaya untuk melerai karena masalah sepele yakni putung rokok yang dibuang sembarangan. Atas kejadian itu, korbanpun melaporkan tindakan RS ke Polres Tarakan. Dengan berpakaian preman, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan menjemput RS pada 4 Mei 2023 di wilayah Selumit. Lamanya proses pengungkapan ini dikarenakan RS tak berada di tempat karena pekerjaannya melaut.

Baca Juga :  Awas! Ada Galian PDAM Tarakan di Tengah Jalan Gajah Mada

“Kita amankan di rumahnya. Di daerah Beringin I juga,” sebutnya.

Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku pun dengan menggunakan tangan kosong. Akibatnya, kedua teman korban dan pelaku juga turut dipanggil sebagai saksi. Diketahui, kebiasaan meminum alkohol ini juga telah sering dilakukan selepas lelah mencari ikan.

“Ya memang kebiasaan alkohol ini tidak baik. Bisa memicu perkelahian. Tapi keadaan korban sudah membaik,” sambung perwira balok satu itu.

Baca Juga :  Sering Dimanfaatkan Roda Dua, Median Jalan Ilegal di Yos Sudarso Ini Bakal  Ditutup

Atas dugaan penganiayaan RS, ia dicekal dengan Pasal 351 Ayat 1 serta diancam hukuman 4 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *