Kendaraan Plat Luar Kaltara Rugikan Daerah

benuanta.co.id, TARAKAN – Tiga tahun terakhir kendaraan roda dua maupun roda empat di Kota Tarakan mengalami peningkatan cukup signifikan. Berdasarkan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tarakan, jumlah kendaraan roda dua mulai tahun 2019 hingga 2021 mencapai 470.049 unit. Pada tahun 2019 sebanyak 151.219 unit, tahun 2020 mencapai 156.361 unit, dan di tahun 2021 menjadi 162.469 unit.

Sedangkan untuk pertumbuhan kendaraan roda empat di Tarakan dalam 3 tahun (2019-2021) mencapai 31.902 unit. Dengan uraian pada tahun 2019 ada sebanyak 10.200 unit, tahun 2020 10.552 unit, dan tahun 2021 sebanyak 11.150 unit.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1542 votes

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Tarakan, Irawan menjelaskan, setiap tahun terjadi penambahan 6 ribu unit kendaraan bermotor di Kota Tarakan. Artinya, terjadi surplus sebanyak 2 persen. Hal itu diperkuat status Kota Tarakan, sebagai salah satu penyumbang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) cukup banyak di provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Baca Juga :  DKUKMPP Nunukan Kembali Gelar Pasar Murah di Lima Lokasi

“Untuk Biaya Balik Nama (BBN 1) kami sudah melebihi target,” ucap Irawan, Senin (8/5/2023).

Dikatakan Irawan, dalam satu kilometer terdapat 7.000 kendaraan yang memadati badan jalan di Kota Tarakan. Hal tersebut berdampak terhadap kepadatan lalu lintas.

Samsat Tarakan yang memiliki keterbatasan lantaran tidak bisa mengeluarkan sebuah peraturan untuk menekan pembelian kendaraan. Kondisi ini menimbulkan kerugian pada daerah. Terlebih struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mendapat sumbangsih pajak kendaraan sekitar 20 persen.

Baca Juga :  Taman Berlabuh, Salah Satu Destinasi Favorit untuk Ngabuburit

“Soal kemacetan lalu lintas dan segala penyebabnya bukanlah ranah kami, Samsat berwenang mengurus pajak kendaraan,” tegasnya.

Irawan menilai, salah satu faktor penyebab membeludaknya kendaraan di Tarakan karena mudahnya akses keluar masuk jalur penyeberangan antar pulau.

“Pada hari libur, ada  banyak orang dari luar Tarakan seperti Malinau, Bulungan, Kabupaten Tana Tidung (KTT) bahkan dari Sulawesi maupun Kalimantan Timur masuk menggunakan kapal feri,” ungkapnya.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

Di sisi lain, dengan masuknya kendaraan plat luar daerah justru akan membebani dan menimbulkan kerugian pada daerah. Irawan membeberkan tiga kerugian akibat masuknya plat luar daerah. Pertama, mengambil kuota pengguna bahan bakar kendaraan plat Kalimantan Utara (KU). Kedua, jalanan menjadi rusak, sementara plat kendaraan luar tetap membayar pajak ke daerahnya masing-masing dan polusi udara.

“Plat luar daerah tidak terdata di Samsat Tarakan, jelas mereka tidak memberikan kontribusi terhadap kota, justru membebani,” pungkasnya.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan ke Agung Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Dari dulu di jawa sudah membuat aturan plat luar harus urus daftar ke plat setempat. Tapi di Kaltara dibiar saja. Bahkan plat mati saja dibiar.