Gerindra Berencana Komunikasi Dengan PKB soal Pertemuan Bersama Golkar

Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partai-nya akan berkomunikasi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ​​​​​​terkait pertemuan partai berlambang Ka’bah tersebut dengan Partai Golkar.

“Mungkin dalam sehari, dua hari, kita akan komunikasi dengan PKB dan tentunya kami akan sampaikan kepada ketua umum tentang apa-apa yang dihasilkan oleh PKB (bertemu Partai Golkar),” kata Dasco di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1969 votes

Dia menyebut komunikasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengkonfirmasi kabar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang diusulkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

“Saya belum tahu dan juga belum mendapatkan kabar untuk kemudian nama yang disampaikan kepada siapa atau disodorkan melalui siapa. Apakah kemudian hasil pertemuan antara PKB dan Golkar hasilnya seperti itu, saya belum mendapat update,” jelasnya.

Baca Juga :  FKWT dan FKPT Tarakan Sepakat Usung Hj Maryam ke Pilwali Tarakan 

Dasco mengatakan bahwa pertemuan PKB dengan Partai Golkar yang merupakan partai politik anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) itu dilakukan atas sepengetahuan Partai Gerindra pula.

“Selain saling memberikan informasi sebelum pertemuan, kami (Gerindra dan PKB) juga saling update setelah melakukan pertemuan,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa pertemuan antara PKB dengan Partai Golkar yang berbeda koalisi tersebut dimaksudkan guna menjajaki kemungkinan memperbesar Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

“Sesuai dengan kontrak yang dilakukan oleh Partai Gerindra dan PKB itu kami ada kerja sama politik dan untuk memperluas kerja sama tentunya kami masing-masing melakukan penjajakan juga ke masing-masing partai politik,” tuturnya.

Dia pun menegaskan bahwa keputusan terkait bakal calon presiden dan calon wakil presiden KKIR diserahkan sepenuhnya kepada Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagaimana kesepakatan kedua partai politik tersebut.

“Sehingga segala kemungkinan yang ada, nama yang ada itu akan diputuskan oleh Pak Prabowo dan Pak Muhaimin,” ucapnya.

Baca Juga :  Perindo Berau Pilih Berkoalisi dengan Incumbent di Pilkada 2024

Adapun terkait pendaftaran bakal calon legislatif Partai Gerindra, Dasco menyebut bahwa partai-nya berencana menyambangi KPU RI pada Sabtu (13/5).

Sebelumnya, Rabu (10/5), PKB melangsungkan pertemuan dengan Partai Golkar. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPP PKB Faisol Riza menegaskan bahwa partai-nya mengusung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024.

“PKB mengusung Prabowo sebagai capres. Itu harus dicatat,” kata Faisol di Jakarta.

Sementara pada Rabu (3/5), Partai Golkar dan PKB sepakat membangun koalisi inti sebagai bentuk tindak lanjut dari wacana pembentukan koalisi besar saat Airlangga melangsungkan pertemuan dengan Muhaimin di resto Plataran Senayan, Jakarta.

“Kita berdua berbicara koalisi besar dan koalisi besar itu membutuhkan koalisi inti, dan koalisi inti itulah yang hari ini kita duduk bersama, di mana koalisi inti ini antara Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa,” kata Airlangga.

Baca Juga :  Pusaka Kaltara Dukungan ZAP Dua Periode di Pilkada 2024

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *