benuanta.co.id, NUNUKAN – Enam terdakwa dari perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran kegiatan pembangunan septic tank menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Selasa, 9 Mei 2023, sekira pukul 13.00 WITA.
Sidang tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, yang mana Pembacaan Tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan enam terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan secara daring.
Masing-masing terdakwa yakni Kuswandi Sinaga bin Yushen Sinaga sebagai Direktur PT. KCI di Jakarta Utara selaku Distributor pada kegiatan tahun 2018, Mansyur bin Syamsul sebagai mantan karyawan Honorer pada DPUPRPKP Kab. Nunukan, lalu Hj Mimi Astriani binti Tammausa sebagai Direktur CV. PA selaku selaku Supplier pada kegiatan tahun 2019 dan Hj Yuliati binti Baco Barru sebagai Direktur CV. YGB selaku selaku Supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2022.
Kemudian dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Zulkarnain Setiabudi bin Toyib Edy sebagai PPTK pada kegiatan tahun anggaran 2018 dan Eliasnie binti Elias Tangke sebagai mantan Kepala Bidang PKP pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan, KPA, PPK, dan PPSPM pada kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020.
JPU, Kejari Nunukan, Nanda Bagus Pramukti mengatakan ke-enam terdakwa telah bukti dan meyakini secara sah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan septic tank program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten Nunukan.
“Total nilai kerugian keuangan negara atas perbuatan keenam terdakwa berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Kalimantan Utara mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3.675.450.000,” ucap Nanda kepada benuanta.co.id, Selasa (9/5/2023).
Diungkapkannya, meski sebelum perkara ini bergulir dimeja hijau, para terdakwa sebelumnya telah melakukan pengembalian kerugian negara yang dititipkan ke Kejari Nunukan.
Yang mana dari terdakwa Hj Yuliati penyitaan atas kerugian negara senilai Rp 800 juta. Lalu terhadap tersangka Hj Mimi Astriani dilakukan penyitaan kerugian negara berupa uang tunai senilai Rp 500 juta dan terdakwa Kuswandi Sinaga dilakukan penyitaan senilai Rp 600 juta, dengan total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan yakni Rp 1,9 miliar.
Namun, Nanda menegaskan, berdasarkan pasal 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana.
Dalam tuntunan JPU, terhadap terdakwa Eliasnie, dituntut telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Eliasnie di tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 100 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sejumlah Rp. 634.483.333,00,” kata Nanda saat membacakan tuntutan.
Lalu, Terdakwa Zulkarnain, dituntut telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidiair penuntut umum dengan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 100 juta, subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 356.483.333,00.
Kemudian terdakwa Kuswandi dituntut telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan subsidair penuntut umum dengan tuntutan pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara serta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 156,483,333.
Terdakwa Mansur, Terdakwa Mimi Astriani dan Terdakwa Yuliati dituntut telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidair penuntut umum dengan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Mansur dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan sedangkan untuk Terdakwa Mimi Astriani dan Terdakwa Yuliati masing-masing pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
“Sama dengan yang lainnya, masing-masing Terdakwa didenda Rp.100 juta subsidair 3 bulan penjara dan terhadap terdakwa Mansur dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 478.000.000,-” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa