Berkas Bacaleg PKS di Sulsel Ditolak Hampir Semua Daerah

benuanta.co.id, SULSEL – Penyetoran Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) hampir semua daerah di Sulawesi Selatan. Pasalnya PKS dianggap belum memenuhi sejumlah persyaratan ketika melakukan pendaftaran secara serentak, Senin, (8/5/2023).

Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan, persyaratan administrasi DCS Bacaleg PKS untuk DPRD Provinsi dianggap belum lengkap. Itu jika  merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pada pasal 24 – 41.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1935 votes

Selain itu, KPU juga merujuk pada surat keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis pengajuan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat.

“Kami melihat dokumen-dokumennya belum lengkap, makanya kami minta untuk lengkapi,” kata Asram Jaya kepada awak media di di kantor KPU Sulsel.

Begitupun DCS Bacaleg PKS untuk DPRD Makassar, berkasnya dikembalikan untuk kemudian diperbaiki hingga batas akhir pendaftaran 14 Mei mendatang.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar menjelaskan, berkas yang diunggah PKS di Silon belum mencapai progres 100 persen.

“Persyaratan pengunggahan dokumen di silon kan sebenarnya ada 2 pengajuannya jadi sebelum datang ke KPU, partai diwajibkan mengunggah semua dokumen persyaratan calon legislatifnya ke aplikasi kami (silon),” ucapnya.

Dokumen yang dimaksud, pelengkap data-data para bakal calon legislatif seperti KTP, SKCK, surat Kesehatan Jasmani, surat tidak pernah dipidana hingga ijazah terakhir.

“Kalau sudah lengkap semua misalnya satu partai 50 calegnya, semua syarat dokumennya harus lengkap biar bisa mencapai 100 persen progresnya,” jelas Gunawan.

Sama halnya DCS Bacaleg PKS Kabupaten Pinrang. Komisioner KPU Pinrang Yudiman mengatakan berkas PKS Pinrang secara fisik belum lengkap, dari 40 bakal calon legislatif yang dilaporkan ke KPU.

“Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik harus disampaikan langsung ke KPU dan secara digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Nah, ini yang belum lengkap, namun secara syarat untuk daftar lengkap, kami masih beri waktu pengajuan hingga 14 Mei,” katanya.

Daerah lain PKS tidak memenuhi syarat Bacaleg, yakni di Kabupaten Maros. Ketua KPU Maros, Syamsu Risal mengatakan, setelah berkas PKS diperiksa ternyata masih ada dokumen yang belum memenuhi syarat.

“Masih ada bakal calon dari PKS yang tidak mencantumkan foto dan itu menjadi pertimbangan untuk dikembalikan,” tukasnya.

Diketahui, PKS merupakan partai politik pertama yang melakukan pendaftaran di Sulawesi Selatan secara serentak pada Senin kemarin.

Ketika melakukan pendaftaran DCS Bacaleg, Ketua PKS Sulsel, Amri Arsyid mendorong partai politik lain untuk segera menyetor nama-nama calegnya ke KPU.

“Mendorong partai – partai lain untuk segera melakukan pendaftaran agar waktu yang disediakan ini bisa kita maksimalkan. Sehingga kita bisa melaksanakan pesta demokrasi nanti dengan sebaik-baiknya, masyarakat tentu memiliki ruang untuk menilai bagaimana kualitas pelaksanaan pemilu 2024,” imbuhnya.(*)

Reporter: Akbar

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *