Fasilitasi CPMI ke Malaysia Secara Ilegal Pria Pengangguran Ini Masuk Bui

benuanta.co.id, NUNUKAN – Ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan hendak selundupkan 9 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia secara ilegal melalui jalur Sebatik, JU (37) alias Botak kini masuk bui.

Pria pengangguran yang beralamatkan di Jalan Tien Soeharto, RT.17, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Keimigrasian dan atau pelanggaran penempatan dan perlindungan PMI.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, JU berhasil diringkus setelah tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan bersama tim Satgas Intelmar Lantamal XIII Tarakan berhasil menggalakkan penyelundupan CPMI pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

“JU sudah kita amankan, ia juga mengakui perbuatannya jika punya peran memfasilitasi CPMI asal Sulawesi Selatan ini ke Malaysia melalui jalur tidak resmi,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Senin (8/5/2023).

Diterangkan Sony, JU memiliki peran memfasilitasi 9 CPMI ke Malaysia atas suruhan dari pria yang juga merupakan WNI bernama AG yang saat ini berada di Malaysia.

Baca Juga :  Bupati Nunukan Ajak Segera Bayar Zakat, Bisa Cepat Disalurkan

Sony menyampaikan, setibanya CPMI ini di Malaysia, masing-masing CPMI akan membayar RM 1.100 atau senilai RP 3,5 Juta, kepada AG. Sedangkan JU nantinya akan diberikan upah oleh AG yakni RM 50 atau senilai Rp 175 ribu per orang.

“Pelaku ini belum dapat upah dari AG, jadi nanti kalau CPMI ini sudah sampai di Malaysia dan sudah membayar ke AG, barulah JU akan diberikan upah yang dijanjikan AG kepadanya total RM 450 untuk 9 CPMI,” ungkapnya.

Baca Juga :  12 Kasus Karhutla Terjadi di Nunukan Selama 2 Bulan Terakhir

Alhasil, akibat perbuatannya JU dipersangkakan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *