benuanta.co.id, SULSEL – KPU Sulsel telah membuka tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pileg 2024 sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Hanya saja hingga hari kelima pendaftaran Bacaleg, belum ada parpol yang menyetor Daftar Caleg Sementara (DCS) ke KPU.
Selain itu, pendaftar DPD RI dari dapil Sulawesi Selatan juga masih minim. Dari 18 bakal calon memenuhi syarat dukungan perseorangan 3.000 KTP dengan sebaran 50 persen dari 24 Kabupaten/Kota, baru dua yang mendaftar.
Yakni Anggota DPRD Kota Makassar Al Hidayat Syamsu dan adik kandung Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid, Waris Halid.
Belum adanya parpol yang menyetor nama – nama Bacaleg ke KPU ditengarai mereka masih saling intip terkait pemetaan figur di setiap Daerah Pemilihan. Apalagi beberapa kepala daerah (Kada) aktif bakal meramaikan bursa perebutan kursi legislatif.
Hanya saja dalam proses pendaftaran DCS, Kada aktif yang berkeinginan maju harus menunjukkan surat keterangan (SK) pengajuan pengunduran diri ke KPU. Ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan, Kada aktif yang maju tanpa melampirkan surat pengunduran diri dianggap tidak memenuhi syarat.
“Surat kesediaan pengunduran diri harus disampaikan pada saat penyampaian daftar calon partai politik tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Siapapun tidak mematuhi persyaratan pencalonan maka dia dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr. Andi Lukman menilai regulasi yang menekankan pengunduran diri Kada aktif jika ingin maju di Pileg merupakan sesuatu positif. Kendati upaya ini dapat menghindari konflik interes dan polarisasi di lingkup birokrasi.
“Ini sudah tepat agar program pemerintah berjalan dengan kepentingan masyarakat, tanpa kemudian kepentingan politik personal kepala daerah. Ini untuk menjaga program kepemerintahan itu tidak bercampur dengan politik,” tukasnya.
Untuk di Sulsel, ada beberapa kada aktif yang mencuat sebagai Bacaleg DPR RI di Pileg nanti yang tersebut di tiga Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan (Dapil Sulsel).
Antaranya di Dapil Sulsel I yang meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar. Dapil tersebut mencuat mencuat nama Bupati Jeneponto, Iskan Iskandar (Golkar), Wabup Jeneponto Paris Yasir (NasDem), Bupati Bantaeng Ilham Azikin (NasDem) dan Wabup Bantaeng Sahabuddin (PKS).
Lalu Dapil Sulsel II meliputi Kota Parepare, Kabupaten Barru, Bulukumba, Bone, Maros, Pangkep, Sinjai, Soppeng dan Wajo. Disini muncul nama Wabup Maros Suhartina Bohari (Golkar), Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (NasDem), Bupati Barru Suardi Saleh (NasDem), Bupati Bone Andi Fashar Padjalangi (Golkar) dan Wali Kota Parepare Taufan Pawe (Golkar).
Kemudian Dapil Sulsel III meliputi Kota Palopo,
Kabupaten Enrekang, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Pinrang, Sidenreng Rappang, Tana Toraja dan Toraja Utara. Ada nama Wali Kota Palopo Judas Amir (NasDem), Bupati Luwu Basmin Mattayang (PPP), Bupati Enrekang Muslimin Bando (Golkar) dan Bupati Pinrang Irwan Hamid (NasDem).
Di sisi lain, belum adanya partai politik yang menyetor nama – nama DCS, KPU Sulsel mengantisipasi membludaknya penyetoran di injury time.
Komisioner KPU Sulsel bidang Tekhnis, Asram Jaya mengatakan, jadwal pendaftaran dari tanggal 1 sampai 13 Mei pihaknya membuka proses pengajuan Bacaleg pada pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
“Dan tanggal 14 Mei itu dari jam 08.00 sampai 23.59 WITA (16 jam,red),” kata Asram kepada awak media di kantor KPU Sulsel, Jumat, 5 Mei 2023.
Asram menjelaskan, proses pendaftaran Bacaleg dilakukan di masing – masing KPU di setiap tingkatan. Menurut Asram, penyetoran DCS hanya berlangsung hingga 14 Mei, bila melewati waktu tersebut tidak diterima lagi.
“Yang jelas tanggal 1 – 14,” katanya sembari menambahkan KPU Sulsel nantinya akan melakukan pengecekan dokumen syarat pencalonan dan syarat bakal calon secara manual, fisik maupun di aplikasi Silon.
Adapun informasi yang dihimpun akan melakukan pendaftaran secara serentak di Indonesia. Antaranya PKS 8 Mei. Partai NasDem 10 Mei, PDI Perjuangan 11 Mei, PAN dan Partai Gelora 12 Mei, dan PSI 13 Mei.(*)
Reporter: Akbar
Editor: Ramli