benuanta.co.id, NUNUKAN – Syahbandar pembantu BPTD XVII Provinsi Kaltim-Kaltara wilayah kerja Nunukan, Sofyan menegaskan, ketentuan pengakutan penumpang untuk wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) hanya untuk speedboat reguler yang telah mendapatkan izin trayek dari Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara.
“Jadi yang boleh angkut penumpang dari Nunukan ke Tarakan itu hanya yang reguler saja yang punya izin trayek dari Dishub Provinsi seperti speed Menarah Indah, dan 6 speedboat lainnya yang tiap hari beroperasi di PLBL Liem Hie Djung,” kata Sofyan kepada benuanta.co.id, Jumat (5/5/2023).
Sementara untuk speedboat non reguler, di luar dari izin trayek yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi atau tidak memiliki izin untuk mengakut penumpang.
Terkait kasus BS Cinta Damai yang diketahui mengakut 21 penumpang dari dermaga PLBL Nunukan ke Kota Tarakan, dipastikan Sofyan, speedboat tersebut tidak memiliki izin trayek dari provinsi. Hal ini lantaran izin trayek hanya untuk reguler.
Untuk pengawasannya sendiri, Syahbandar BPTD wilayah Nunukan hanya melakukan pengawasan dan mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penumpang setelah ada permohonan manifes penumpang oleh pihak agen speedboat reguler.
Saat disinggung terkait pernyataan Nakhoda yang sempat menyatakan mempunyai manifes penumpang akan tetapi terjatuh saat di mintai oleh pihak Basarnas, Sofian mempertanyakan apakah pihak BS Cinta Damai sebelum berlayar sudah mengajukan permohonan ke pihaknya dan memiliki bukti SPB.
“Kalau pun speed non reguler tersebut mengajukan permohonan manifes penumpang, tentu kami akan tolak dan tidak akan berikan SPB, karena yang boleh mendapatkan SPB hanya yang reguler saja,” terangnya.
Sofyan menjelaskan, terkait surat izin peruntukan kapal pengangkut penumpang yang dikeluarkan oleh BPTD untuk BS Cinta Damai memang peruntukan kapal untuk penumpang. Hanya saja terkait speedboat tersebut boleh beroperasi mengakut penumpang setelah mendapatkan izin trayek yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi.
“Izin peruntukan kapal yang diajukan oleh pemiliknya ke BPTD memang untuk kapal penumpang, tapi terakit boleh tidaknya angkut penumpang itu harus sesuai ketentuan wilayahnya. Jadi surat itu kemudian di ajukan izin trayeknya dulu ke Dishub Provinsi, akan tetapi nanti dari pihak provinsi akan melakukan pemeriksaan apakah kapal tersebut sudah memenuhi kriteria,” jelasnya.
“Setelah itu baru dikeluarkan izin trayeknya, tapi kan Dishub Provinsi hanya memberikan izin trayek kepada yang reguler saja, jadi meski pun izin peruntukan kapalnya dikeluarkan BPTD untuk penumpang tapi speednya non reguler tentu tidak akan mendapatkan izin trayek, dan kami hanya melakukan pengawasan terhadap yang reguler saja,” sambungnya.
Sedangkan untuk beberapa speedboat non reguler yang ada di Nunukan yang beroperasi mengakut penumpang untuk seputar wilayah Kabupaten Nunukan. Ia menegaskan speedboat tersebut telah mendapatkan izin dan diawasi langsung dari Dishub Kabupaten Nunukan.
Sementara itu, Kepala UPT Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung, Dishub Provinsi Kaltara, Frans Tony menegaskan jika pihaknya hanya memberikan izin kepada speedboat reguler saja untuk membawa penumpang ke Tarakan maupun ke Tanjung Selor.
Sedangkan untuk BS Cinta Damai, selama ini pihaknya hanya mengetahui masuk dalam kategori speedboat non reguler yang berlabuh dan membawa barang dari jasa pengiriman barang rute Tarakan ke Nunukan.
“Speed itu bawa barang dari Tarakan, kita hanya menarik retribusi tambatan berlabuh karena menggunakan fasilitas dermaga PLBL, tapi untuk izinnya kita tidak tahu, karena kalau dari kita sudah jelas yang boleh penumpang hanya yang reguler dan sudah ada izin trayek dari Provinsi,” kata Tony.
Akan tetapi, ia menuturtkan jika dalam keadaan emergency seperti peruntukan orang sakit dan keadaan genting lainnya, speedboat non reguler tersebut boleh membawa penumpang. Dengan catatan harus ada pemberitahuan ke pihaknya maupun ke BPTD.
Ihwal SB Cinta Damai yang diketahui membawa penumpang sebanyak 21 orang tersebut, dinilai Tony bukan kepentingan emergency apalagi tidak ada pemberitahuan dan SPB yang dikeluarkan oleh BPTD.
Kendati begitu, ia juga tidak menampik jika selama ini banyak speedboat non reguler yang sering memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas di pelabuhan dan diam-diam membawa penumpang tanpa izin.
“Tidak bisa kita pungkiri hal seperti ini memang biasa terjadi, mereka biasa memanfaatkan kelengahan petugas. Jadi mereka berlabuh bawa barang jadi mungkin mereka berfikir daripada pulang kosong mending bawa penumpang. Padahal ini sangat berbahaya, apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi itu bukan tanggung jawab kita, makanya kita akan sampaikan ke speed non reguler yang berlabuh di dermaga agar tidak mengakut penumpang dari Nunukan ke Tarakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa