benuanta.co.id, Tanjung Selor – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) ikut mengawasi tahapan pengajuan bakal calon (balon) DPD RI yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.
Komisioner Bawaslu Kaltara, Sulaiman menjelaskan kehadiran Bawaslu dalam tahapan ini untuk mengawal agar proses pengajuan berkas, dan persyaratan yang diserahkan para bakal calon maupun DPD benar adanya dan sesuai aturan yang dipersyaratkan.
“Kita berpatokan pada peraturan KPU. Di situ sudah secara tegas diatur soal persyaratan-persyaratan, dan ketentuan,” katanya, Rabu (3/5)
Sulaiman menyebutkan dengan penelitian atau verifikasi persyaratan, Bawaslu Kaltara, menyarankan agar dilakukan kerjasama semacam MoU dengan pihak terkait. Misal MoU dengan kepolisian, pengadilan, dan BNN (Badan Narkotika Nasional).
“Di dalam Peraturan KPU, ada dipersyaratkan kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba, harus memiliki KTP elektronik dan lainnya,” katanya lagi.
Melalui MoU dengan pihak terkait, akan memudahkan pihak KPU maupun Bawaslu dalam melakukan pendeteksian dokumen.
“Misal soal bebas narkoba. Kalau kita ada MoU dengan BNN, akan mempermudah dalam mengecek dokumen yang diserahkan oleh bakal calon,” tuturnya.
Sejauh ini kata dia, karena masih belum ada parpol (partai politik) yang mengajukan bakal calon anggota DPRD-nya, sementara Bawaslu belum melihat, apakah ada dugaan persyaratan bakal calon yang bermasalah atau tidak. (*)
Reporter : Ike Julianti
Editor : Nicky Saputra