Minim Anggaran, Videotron di Tarakan Banyak yang Mati

benuanta.co.id, Tarakan – Keberadaan sejumlah videotron di Kota Tarakan tak lagi seperti beberapa tahun belakangan. Videotron yang terpampang di penggir jalan banyak yang tak berfungsi lagi. Hal itu, disebabkan minimnya anggaran untuk memfungsikan videotron sebagai sarana edukasi dan publikasi pemerintahan hingga periklanan bagi masyarakat.

Pantauan benuanta.co.id, videotron yang tak lagi berfungsi seperti di Jalan Mulawarman depan Bandara Juwata, Simpang Empat GTM, Stadion Datu Adil, dan Simpang Empat Lampu Merah Ladang. Meski sempat berfungsi, seperti di depan Bandara Juwata, namun kerap kali ditemui videotron tidak maksimal di antaranya bagian – bagian videotron tidak menyala hingga visual yang ditampilkan kurang jelas.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

Hal itu pun tak ditampik Diskominfo Kota Tarakan yang dijelaskan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Grafik, Lilis Damayanti mengatakan di beberapa titik videotron terdapat beberapa suku cadang yang sudah tidak layak dan tidak tersedia di pasaran.

Baca Juga :  FLASH NEWS! Warga Juata Laut Temukan Mayat Diduga Gantung Diri

“Selain kerusakan pada peralatannya, untuk pengadaannya pun kita tidak memiliki alokasi anggaran. Jadi ada beberapa titik videotron yang suku candangnya sudah tidak tersedia di pasaran, jadi perlu barang baru,” ucapnya pada Selasa, 2 Mei 2023.

Menyoal biaya pengadaan videotron baru, Diskominfo Tarakan tidak pernah mengajukan anggarakan. diungkapkan Lilis, perincian videotron yang dimiliki Pemkot Tarakan saat ini seperti, Depan Bandara Juata Tarakan, Mall Pelayanan Publik, Simpang 4 lampu merah GTM Tarakan, Stadion Datu Adil dan Simpang 4 Taman Oval.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Volume Sampah Selama Lebaran

Menilik Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) pihaknya, bahwa anggaran telah dipatok. Namun tak Nampak ada anggaran untuk videotron-videotron yang tak lagi dimanfaatkan itu.

“Sampai habis masa kerja Pak Wali Kota kita belum adakan penganggaran pengadaan videotron,” tuturnya.

Selain edukasi dan publikasi, sarana videotron juga sebelumnya akan dikomersilkan kepada masyarakat yang ingin memasang iklan bergerak. Namun, belum sempat terealisasi videotron sudah banyak yang tak berfungsi. Sehinga, diakuinya banyak masyarakat yang tidak tertarik beriklan di videotron.

“Sebagai pengganti videotron, kami menyediakan pemasangan papan reklame yang berjumlah 25 titik yang tersebar di Tarakan,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha disebutkan pemasangan papan reklame atau panggung reklame dikenakan tarif Rp.1.500,-/perhari/meter persegi (m²).

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Akui Pembangunan Tak Sesuai SOP

Sementara, tarif sewa videotron 2×3 meter pada jam tayang pukul 08.00 wita sampai 14.00 wita dikenakan tarif Rp15.000 x durasi (permenit), jumlah tayang x jumlah hari (minimal periode sewa 7 hari kalender). Sementara, pada pukul 16.00 wita hingga 22.00 wita dikenakan tarif sewa videotron Rp20.000 sesuai formula tarif.

“Tarif sewa videotron 4×6 meter pada jam tayang pukul 08.00 wita sampai 14.00 wita dikenakan tarif Rp25.000 sesuai formula tariff. Pada pada pukul 16.00 wita hingga 22.00 wita dikenakan tarif sewa videotron Rp30.000 sesuai formula tariff,” pungkasnya. (*)

Reporter : Oktav Balang

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *