Dishub Turunkan Imbauan Mengurai Kemacetan tapi Disoal Juru Parkir

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Pehubungan (Dishub) Tarakan menindaklanjuti kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Slamet Riyadi. Seperti yang dilakukan di jalan yang berada di RT 17 Kelurahan Karang Anyar pada Selasa, 2 Mie 2023 pagi.

Sejumlah petugas Dishub Tarakan melakukan imbauan dan evaluasi kepada juru parkir dalam menata dan mengatur kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan, Ahmadi Burhan mengatakan pihaknya melakukan agenda rutin untuk memantau kondisi parkir yang dianggap perlu dilakukan evaluasi akibat penumpukan.

“Terkait informasi sebelumnya, hal ini merupakan tugas kami untuk melakukan evaluasi dan kami melakukan pembinaan kepada juru parkir yang merupakan penugasan dari Perumda Aneka Usaha,” ucapnya di depan Toko SR Baru.

Mengenai hal ini, pihaknya mengimbau kepada juru parkir agar kendaraan roda dua di parkir miring, untuk roda empat agar tidak menggunakan bahu jalan baik sisi kanan maupun kiri. Hal itu dilakukan guna mengurai kemacetan.

Baca Juga :  Zainal Arifin Paliwang Nobar Indonesia vs Australia Bersama Relawan ZIAP Tarakan

“Pengelola parkir melalui Perumda Aneka Usaha juga terus dilakukan pembinaan serta imbau sehingga ke depannya dapat konsisten. Sehingga masyarakat memperoleh kenyamanan saat menggunakan jalan,” bebernya.

Ahmadi juga melakukan evaluasi di beberapa titik yang memiliki potensi rawan kepadatan dan bisa menimbulkan kecelakaan. Ke depan pihaknya akan melakukan hal serupa kepada seluruh pemilik usaha yanag memiliki lahan parkir dan juru parkir di Kota Tarakan.

“Harapan ke depan, agar masyarakat tidak menggunakan dua bahu jalan dalam pengelolaan lahan parkir. Sebagai imbauan untuk masyarakat Tarakan, kita minta agar tidak parkir kendaraan roda dua maupun empat kanan kiri, hal tersebut menimbulkan kemacetan. Selain itu, jika bahu jalan sudah ada yang parkir diharap tidak parkir di sebelahnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bawa Sabu 6 Kg di Perairan Tarakan, Kurir Ngaku Diupah Rp 80 Juta

Lebih lanjut, pihaknya akan menindak tegas kendaraan yang melanggar rambu parkir yang sudah ditempatkan di beberapa titik jalan. Hal itu akan diberlakukan untuk mencegah terjadinya kebiasaan parkir yang tak sesuai aturan.

Mengenai hal tersebut, benuanta.co.id menemukan beberapa titik masih digunakan tempat parkir oleh beberapa kendaraan. Padahal, sudah jelas terpampang rambu larangan parkir seperti di Gunung Cakui, Jalan Pattimura, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.

“Kepada juru parkir pun telah diimbau agar tidak membiarkan kendaraan roda empat menggunakan dua bahu jalan,” tandasnya.

Terpisah, Agustinus (42) juru parkir Toko SR Baru menyampaikan keberatan atas arahan Dishub Tarakan. Agustinus menilai hal tersebut jelas menganggu efisien waktu saat bekerja.

Baca Juga :  Rege dan Gen Z Milenial Salurkan Bantuan Kebakaran di Pantai Amal

“Disatu sisi kita harus kejar uang setoran, jika mengikuti aturan dan imbauan dari Dishub, jelas target setoran saya dapat berkurang,” sebutnya.

Atas keluhannya, Agustinus akan mengadukan hal tersebut kepada pihak Perumda Aneka Usaha sebagai penanggungjawab.

“Setiap hari saya setor ke Perumda Aneka Usaha tanpa terkecuali, justru ada target dari Perumda. Itu sebabnya kami kejar target, satu hari ditargetkan 150 karcis. Jika tidak mencapai target, saya harus tanggungjawab,” bebernya. (*)

Reporter : Oktav Balang

Editor: Nicky Saputra

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
869 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *