Yang Lain Bagi-Bagi Doorprize, Hanya Dua Perempuan Ini Lakukan Protes

benuanta.co.id, TARAKAN – Aksi tutup mulut dilakukan Aliansi Perempuan Melawan di depan Gedung DPRD Tarakan. Hal tersebut berbeda dengan Aksi Damai yang dilakukan dengan Serikat Buruh lainnya saat memperingati May Day pada Senin, 1 Mei 2023.

Pantauan benuanta.co.id, pada Senin sekitar pukul 08.20 wita tampak 2 orang wanita menggunakan baju hitam melakukan aksi tutup mulut sambil memegang poster penolakan UU Cipta Kerja. Namun unjuk rasa tersebut kurang diminati warga juga Serikat Buruh lainnya. Aksi tersebut berlangsung selama 60 menit atas kawalan anggota Kepolisian berbaju preman dan dinas.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

Koordinator Wilayah Aliansi Gerakan Perempuan Melawan, Mariani saat ditemui mengatakan aksi simbolis tersebut merupakan bentuk momentum menyampaikan aspirasi keseluruh buruh “melek” bahwa selama ini pihaknya telah dikhianati oleh negara.

Aksi yang dilakukan Gerakan Perempuan Melawan sangat “kontras” dengan aksi damai yang dilakukan Smserikat buruh di Tarakan,

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Dalam penuturannya, pihaknya setuju dengan aksi damai yang tengah berjalan di Taman Berkampung, Kelurahan Kampung, Kecamatan Tarakan Timur. Namun terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan ide dan hati nuraninya.

“Aksi damai di Taman Berkampung hanya euforia semata, tidak ada penyampaian tuntutan. Jadi, panggung May Day telah diambil alih oleh panggung politik, hal tersebut diperkuat dari beberapa video yang beredar bahwa DPR RI yang mengambil alih panggung politik May Day. Seharusnya ini hari merdekanya buruh, hari di mana menyampaikan tuntutannya,” ungkap kekesalan Mariani.

Diakuinya, bahwa aksi tersebut telah ia kabarkan ke Serikat Buruh di Tarakan jika dirinya melakukan aksi diam.

Menyoal aksi di Taman Berkampung, ia berharap para buruh yang tergabjng dalam Serikat Pekerja dipelintir pihak yang berkepentingan. Mariani pun membeberkan simbol hitam yang ia kenakan, bahwa dirinya berduka atas negeri yang buta tuli kepada Serikat Buruh.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

Adapun tuntutan yang disampaikannya yakni pertama, menuntut pemerintah untuk lebih peduli kepada kaum buruh, Kedua, menolak perpu cipta kerja yang disahkan pemerintah Melaui Undang-undang no 6 tahun 2023 pada 31 Maret 2023 yang sifatnya merugikan buruh, di antaranya upah minimum murah, masalah outsourcing yang tidak jelas jenis pekerjaannya, dan terkait kontrak yang tidak ada kepastian kerja atau kontak seumur hidup.

“Keempat masalah pesangon murah, diketahui dalam UU 13 pesangon 32 kali upah, sementara di Undang-undang Omnibus law dikurangi 7 bulan menjadi 25 kali upah, dan di Perpu Cipta Kerja dikurangi menjadi 19 kali upah, hal tersebut yang membuat kami dikhianati negara. Padahal itu hasil kerja dan keringat, apa yang sudah kami berikan kepada negara, seharusnya tidak perlu dipertanyakan lagi,” keluhnya.

Berita terkait: 

Peringati May Day, Pengusaha dan Buruh di Tarakan Lakukan Aksi Sosial

Diperinci, bahwa Hak Buruh telah dikurangi oleh negara, jika BPJS Kesehatan dibayar secara pribadi. Menurutnya, upahnya pun di potong untuk BPJS Ketenagakerjaan, kontribusi pihaknya pun besar terhadap negara, selain itu ia juga mempertanyakan cuti haid dan melahirkan.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

Sebagai penekanan ke DPR-RI yang telah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja, dirinya meminta agar melibatkan buruh dalam mengambil setiap keputusan.

“Seperti sebelumnya, mulai dari Omnibus law dan Perpu Cipta Kerja buruh sama sekali tidak dianggap,” tandasnya.

“Untuk upah buruh di 2023 dianggap standar sesuai dengan kenaikan harga sembako. Satu sisi, pemerintah membantu melalui Permenaker 18 tahun 2022, tetapi kembali ke Serikat Pekerja, bahwa Kepala Daerah sendiri telah menyurati ke Serikat Pekerja agar merundingkan kepada perusahaan, sehingga menjadi bentrok di perusahan itu sendiri,” tandasnya.

Ia menambahkan, salah satu perusahaan di Tarakan belum mengikuti UMK, Pemerintah dianggap melempar “Bola Panas” ke Serikat Pekerja. (*)

Reporter: Oktav Balang 

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *