Buruh di Sulsel Desak Pemerintah Cabut UU Ciptaker

benuanta.co.id, Makassar – Kaum buruh di Sulawesi Selatan dalam memperingati May Day atau Hari Buruh 1 Mei mendesak Pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Pasalnya undang undang ini dianggap tidak pro terhadap kesejahteraan buruh.

Ketua Partai Buruh Sulsel, Akhmad Rianto mengatakan, peringatan May Day ini salah satu tuntutan terpenting adalah mendesak pemerintah mencabut UU Ciptaker.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“May Day Fiesta 2023, kami punya enam tuntutan. Antaranya Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” kata Akhmad saat dikonfirmasi mengenai tuntutan aksi demonstrasi para buruh di Sulsel.

Dalam aksi May Day ini, Partai Buruh mendesak pencabutan parlemen threshold 4 persen dan komitmen memilih calon Presiden di Pilpres nanti yang pro terhadap buruh dan klas pekerja.

Adapun isi UU Ciptaker yang dianggap tidak pro terhadap buruh, yakni, Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana dalam pasal tersebut perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.

Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja menyebut, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Penggunaan frasa “tidak terlalu lama” mengubah ketentuan soal batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya “tiga tahun” sebagai salah satu kriteria PKWT.

Hal ini diyakini akan membuat pengusaha leluasa menafsirkan frasa “tidak terlalu lama” dan makin menipisnya kepastian kerja bagi buruh.

Selanjutnya adalah Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 154A mengenai alasan pemutusan pemutusan hubungan kerja.
Buruh rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), salah satunya ketika mengalami kecelakaan kerja.

Salah satu alasannya yakni pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Kemudian pada pasal 172 UU Ketenagakerjaan menyatakan buruh berhak atas dua kali pesangon jika mengalami PHK karena sakit berkepanjangan melebihi 12 bulan. Namun, ketentuan ini dihapus melalui UU Cipta Kerja.

Sementara Humas Aliansi Protes Rakyat Indonesia (PRI) Sulsel , Fajar Abdillah mengatakan, ada enam lokasi yang akan menjadi titik aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023. Yakni kantor DPRD Sulsel dan kantor Gubernur di Jalan Urip Sumoharjo, Jl. Bawakaraeng, Jl. Ratulangi, Jl. Jenderal Sudirman dan Jl. Boulevard.

“Tuntutan kami, tolak UU Ciptaker, tolak RUU Sisdiknas, tolak Permenaker dan tolak refresif aparat terhadap gerakan Rakyat,” kata Presiden Persatuan Massa Buruh Indonesia (PMBI) Sulsel itu melalui keterangan tertulisnya.(*)

Reporter: Akbar

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *