Bisnis Sabu, Tiga Pria Ini Ditangkap Polisi 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Terlibat bisnis penyalahgunaan sabu tiga pria diringkus polisi, satu di antaranya warga Kabupaten Malinau.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Lumbis, IPDA Dony Setyo Helga Efendi mengatakan personel melakukan penyelidikan setelah adanya informasi masyarakat terakit peredaran sabu  di wilayah Kecamatan Lumbis dan berhasil mengamankan LE (22) pada Rabu (26/4/2023) sekira pukul 13.30 Wita.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

“Dari hasil penggeledahan kita temukan 1 bungkus ukuran kecil, pengakuan LE sabu tersebut ia beli dari seorang pria bernama JU, yang kita amanakan di Jalan Maharaja Dinda, RT 03, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis,” kata Dony kepada benuanta.co.id, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga :  Ribuan Botol Minyak Kemiri Asal Indonesia Gagal Diselundupkan ke Malaysia

Dony menerangkan, paket sabu tersebut tersebut dibeli LE dari JU seharga Rp 300 ribu dan untuk dikonsumsi oleh LE. Personel kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JU (28) pada Kamis (27/4/2023) sekira pukul 06:30 Wita.

Dari keterangan JU, sabu yang ia jual kepada LE ia beli dari seorang pria bernama GO yang merupakan warga Kabupaten Malinau seharga Rp 700 ribu.

Baca Juga :  Arus Balik di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Meningkat

“Berbekal informasi itu, kita kemudian melakukan pengembangan ke Malinau dan berhasil mengamankan GO di Desa Kaliamok, Kecamatan Malinau Utara,” ungkapnya.

Diterangkan Dony, dari hasil penggeledahan terhadap GO, personel menemukan barang bukti yang diduga sabu yakni 2 paket berukuran sedang dan 3 paket berukuran kecil dan 1 paket ukuran besar.

“Kita masih melakukan pengembangan dengan Satreskoba Polres Nunukan terkait asal sabu yang dimiliki oleh GO,”ujarnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Nunukan Sebut Ekspor Minyak Kemiri ke Malaysia Tidak Dikenakan Cukai

Sementara itu, Dony menyampaikan jika saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sabu seberat 33.40 gram sudah diamankan di Mako Polsek Lumbis untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pria tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) Lebih Sub Pasal 132 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *