Pencopotan Sementara karena BBM hingga Dikembalikan ke Posisi Kabid Propam

PEMBERHENTIAN sementara Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/522/IV/ KEP/2023 pada Senin, 10 April 2023 sempat menimbulkan pertanyaan dikhalayak luas. Kasus pemberhentian sementara yang diduga karena hilangnya Barang Bukti (BB) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dan Pertalite subsidi yang diungkap Polda Kaltara pada 26 April 2022 itu pun mendapat perhatian langsung oleh Komisi Kepolisian Nasioanal (Kompolnas) RI dan disorotan Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso juga menduga ada yang janggal terkait dengan pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara. Ia pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Itwasum Polri dan Divpropam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses dan alasan penonaktifan Kombes Teguh.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1991 votes

“Pasalnya, pencopotan tersebut terkait pembongkaran penyalahgunaan wewenang di internal Polda Kaltara,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kabinda Kaltara Beberkan Potensi Besar Hoaks

Ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima IPW, Kombes Teguh saat itu sedang melakukan penanganan kasus internal terhadap Kasatreskrim Polres Tarakan IPTU MK.

“Saat dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti pada 30 Maret 2023, terbukti IPTU MK telah menerima sejumlah uang atas kasus yang ditanganinya,” lanjutnya.

Selanjutnya, kata dia, hasil penyelidikan dan barang bukti tersebut akan diteruskan ke Subditwabprof Bidpropam Polda Kaltara untuk ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.

“Namun di tengah jalan, tidak sampai dua minggu, Kombes Teguh Triwantoro dicopot dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara,” tambahnya.

Tak hanya IPW, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai jika persaingan antara kelompok progresif dan pro status quo di internal kepolisian selalu ada, tinggal bagaimana pimpinan Polri berpihak.

“Apakah memihak kelompok progresif untuk kemajuan Polri atau memihak kelompok pro status quo dengan memelihara kemapanan dengan saling menutupi segala pelanggaran-pelanggarannya,” katanya.

Baca Juga :  Persetujuan Pembentukan Pengadilan PHI dan Tipikor Kaltara Agustus Ini?

Ia pun mempertanyakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan jargonnya Polri Presisi. Ia pun menduga, pencopotan sementara Kabid Propam Polda Kaltara itu diduga abuse of power yang dilakukan oleh Polda Kaltara.

Menurutnya, pemberhentian dan pengangkatan personel AKBP ke atas dilakukan oleh Kapolri cq As SDM Kapolri, bukan dilakukan oleh Kapolda.

“Ini ada indikasi abuse of power yang dilakukan Polda Kaltara,” sebutnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat menyebut jika Kombes Teguh Triwantoro dinonaktifkan sementara sebagai Kabid Propam. Hal inipun juga sebagai pernyataan resmi dari Polda Kaltara.

“Berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggung jawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan bapak Kapolda Kaltara,” jelasnya.

17 hari setelah diberhentikan sementara sebagai Kabid Propam Polda Kaltara, akhir Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K, M.Si mengembalikan Kombes Pol Teguh Triwantoro ke posisi semula pada Kamis, (27/4).

Baca Juga :  Sosek Malindo Bertujuan Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat di Wilayah Perbatasan

Seperti diketahui, pemberhantian sementara itu dalam rangka mendukung kelancaran pelakasanaan tugas di lingkungan Polda Kaltara. Kapolda Kaltara menjelaskan, setelah melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda dan dipimpin langsung Wakapolda Kaltara, serta pertimbangan lain akhirnya pemberhentian sementara Teguh dicabut.

“Kita telah mengeluarkan SPRINT Nomor: 579/IV/Kep/2023, isinya mencabut Sprint sebelumnya, tentang pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro. Selanjutnya mengembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai Kabid Propam. Mulai hari ini kita kembalikan ke jabatan awal (Kabid Propam Polda Kaltara),” katanya dalam Konfresnsi pers.

Tak hanya itu Daniel juga menyebutkan, anggapan yang beredar selama ini bahwa tidak ada pencopotan jabatan. Namun yang benar adalah pemberhentian sementara, untuk keperluan audit internal. “Makanya setelah selesai dilakukan audit, kita kembalikan ke jabatannya,” tegas Daniel. (*)

Reporter : Endah Agustina/Ikke

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *