benuanta.co.id TANJUNG SELOR – Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K, M.Si menggelar konferensi pers terkait pemberhentian Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro, pada Kamis, (27/4/2023).
Seperti diketahui, pemberhentian terhadap Teguh Triwantoro, tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/522/IV/ KEP / 2023. Dalam surat perintah yang ditandatangani Kapolda Kaltara, Daniel Aditya Jaya pada 10 April 2023 itu menyebutkan yang menjadi pertimbangan pemberhentian jabatan ini dalam rangka mendukung kelancaran pelakasanaan tugas di lingkungan Polda Kaltara.
Kapolda Kaltara menjelaskan, setelah melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda dan dipimpin langsung Wakapolda Kaltara, serta pertimbangan lain, hari ini (27/04/2023) Sprint tentang pemberhentian sementara Teguh dicabut.
“Kita telah mengeluarkan SPRINT Nomor: 579/IV/Kep/2023, isinya mencabut Sprint sebelumnya, tentang pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro. Dan selanjutnya mengembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai Kabid Propam. Mulai hari ini kita kembalikan ke jabatan awal,” katanya dalam Konfresnsi pers.
Tak hanya itu, Daniel juga menyebutkan, anggapan yang beredar selama ini bahwa tidak ada pencopotan jabatan. Namun yang benar adalah pemberhentian sementara, untuk keperluan audit internal.
“Makanya setelah selesai dilakukan audit, kita kembalikan ke jabatannya,” tegas Daniel.
Tak hanya itu Daeniel juga menyebutkan, terkait hasil audit semua telah disampaikan ke Mabes Polri. Untuk selanjutnya menjadi keputusan Mabes Polri, sesuai kewenangannya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa