Mangkir Kerja Pasca Cuti Lebaran, ASN Tarakan Diganjar Surat Teguran

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan masih menunggu rekap laporan absensi kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Kepala BKPSDM Kota Tarakan, Bob Syahruddin menjelaskan bahwa hingga saat ini masih menunggu hasil rekapitulasi kehadiran ASN di hari pertama kerja. Ia pun menerangkan bahwa hasil rekapitulasi kehadiran paling lambat akan diterima besok pagi.

“Bahwa hari ini harus masuk semua kecuali yang masih cuti atau yang berhalangan sakit. Intinya selesai jam kerja ini, besok paling lambat mereka (ASN) akan menyampaikan absensi,” kata Bob Syahruddin, Rabu (26/4/2023)

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ami Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan JPU Kabur

Pada saat absensi telah direkap, ASN yang tidak memiliki keterangan tidak hadir seperti surat sakit ataupun surat cuti dan keterangan lainnya nanti akan menjadi perhatian.

“Yang lain ada keterangan mungkin surat sakit, surat cuti dan keterangan lain, kecuali yang kita jadikan perhatian itu yang tidak ada keterangan,” jelasnya.

Lanjut Bob Syahruddin, menerangkan rekapitulasi akan di kumpulkan hingga jam 4 sore ini dan akan selesai keesokan harinya. Rekapan absensi akan dipantau menggunakan aplikasi E-Kinerja.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Tarakan Gelar Employee Volunteering

“Besok pagi selesai, kalau hari inikan sampai jam empat baru masuk semua rekap di mesin E-Kinerja nanti kita bisa pantau dari situ,” ungkapnya.

Ia pun menambahkan, apabila ada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberi peringatan dan di berikan surat teguran melalui Walikota dan akan diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jika besok ada yang tidak hadir tanpa keterangan, kita akan kasih surat teguran melalui pak wali (Walikota), langsung ke kepala OPDnya atau kepala OPDnya dulu yang kasih bimbingan. Nanti hasil pembinaan OPD akan disampaikan ke kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Armada Butuh Peremajaan, PMK Tarakan Harapkan Bantuan Pemprov hingga Pusat

Hasil pembinaan OPD yang akan menjadi penilaian, apakah akan dilanjutkan dengan memanggil ASN yang bersangkutan untuk disidang atau tidak.

“Hasil pembinaan kepala OPD akan disampaikan ke kami, nanti bagaimana hasil pembinaan OPD kalau memang masih perlu dilanjut kita akan panggil yang bersangkutan untuk kita sidang. Ketentuannya ada di peraturan tentang kedisiplinan PNS (Pegawai Negeri Sipil) kalau memang sudah melampaui mangkirnya beberapa hari kita akan periksa,” tutupnya.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *