Istri Baru Melahirkan, Suami Lampiaskan Birahinya ke Anak Tiri

benuanta.co.id, NUNUKAN – JU (33) kehilangan akal sehat karena melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya dengan dalih istrinya yang baru melahirkan. Aksi bejat yang dilakukan pelaku ini diketahui pertama kali pada akhir Maret 2023.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan pelaku JU bersama istri dan anak tirinya yang menjadi korban tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di wilayah Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

“Pelaku menyetubuhi anaknya tirinya di rumah kontrakan mereka,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Senin (24/4/2023).

Sony menceritakan, aksi bejat pelaku dilakukan di hari ketiga puasa yakni pada Maret, saat itu sekira 09.00 Wita, korban sedang mencuci pakaian.

Lantaran tak bisa menahan hasratnya melihat kemolekan tubuh anak tirinya, JU tiba-tiba datang dan langsung menarik tangan kanan korban. Mawar (nama samaran korban) kemudian meronta namun tidak berteriak karena takut akan dianiaya oleh pelaku, hal ini sebab pelaku sering menganiaya istrinya yang tak lain adalah ibu korban.

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

Mawar sudah dengan sekuat tenaga mencoba melepaskan genggaman pelaku namun tubuhnya tak mampu melawan pelaku, sehingga Mawar langsung diseret masuk ke dalam sebuah kamar kosong yang ada di rumah kontrakan mereka.

“Korban hanya bisa pasrah saat disetubuhi oleh bapak tirinya, setalah melancarkan aksinya pelaku keluar kamar dan dilihat oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban,” ucapnya.

Ibu korban langsung masuk ke dalam kamar tersebut dan mendapati anak gadisnya dalam keadaan tanpa sehelai pakaian dan menceritakan jika ia telah disetubuhi oleh pelaku.

Diungkapkan Sony, ibu korban menangis histeris dan marah kepada pelaku, namun meski mengakui perbuatannya, pelaku bukannya merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, ia justru marah dan mengancam akan menganiaya istri dan korban jika aksi bejatnya tersebut sampai diketahui orang lain.

Baca Juga :  Dua ASN Terjerat Sabu di Nunukan Diusulkan Jalani Rehabilitasi

Tak cukup sampai disitu, pelaku JU kembali melancarkan aksinya bejatnya pada awal bulan April 2023, saat itu korban tengah berada di ruang tamu sedangkan ibunya tengah berada di luar rumah. Pelaku kemudian kembali menyetubuhi Mawar di ruang tamu.

“Jadi pelaku ini melancarkan aksinya saat istrinya tidak ada di rumah, bahkan 3 hari sebelum hari raya pelaku kembali menyetubuhi anaknya untuk yang ketiga kalinya,” ungkapnya.

Korban yang takut lantaran diancam oleh pelaku hanya bisa pasrah dan diam. Sony menyampaikan, aksi bejat pelaku JU berhasil terungkap saat hari raya idulfitri. Saat itu tante korban datang bersilaturahmi ke rumah korban, korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku langsung menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada tantenya.

“Jadi saat itulah, tante korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Nunukan,” ujarnya.

Sony menyampaikan, dari keterangan ibu korban diketahui jika ia saat ini tengah dalam masa nifas usai melahirkan buah hatinya dengan pelaku.

“Jadi ibu korban ini baru habis melahirkan kurang lebih 30 hari, karena hal itu makanya pelaku menyalurkan hasrat birahinya dengan menyetubuhi anak tirinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Dishub Nunukan Buka Posko Angkutan Laut Lebaran 2024

Sony menyampaikan, dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan hasil VER yang cukup, personel kemudian melakukan pencarian dan mengamankan pelaku JU.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JU disangkakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Atau” Pasal 6 butir “c” UU RI Nomor 12 tahun 2022 ttg kekerasan seksual. “Atau” Pasal 289 KUH Pidana.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *