731 WBP Lapas Nunukan Dapat Remisi Hari Raya Idufitri 1444 H

benuanta.co.id, NUNUKAN – Ratusan Narapidana warga binaan permasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan mendapatkan remisi hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, usai melaksanakan salat Idulfitri di halaman Lapas Nunukan bersama WBP, pihaknya mengumumkan sejumlah nama WBP yang mendapatkan resmi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

Dikatakannya, sebelumnya pihaknya telah mengajukan sebanyak 741 WBP, namun ada 10 WBP yang tidak setujui lantaran ada beberapa syarat RJ administrasi maupun substantif yang belum terpenuhi.

“Dari 741 yang kita usulkan, ada 731 WBP yang di setujui dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri kali ini,” ujar Wayan kepada benuanta.co.id, Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga :  12 Kasus Karhutla Terjadi di Nunukan Selama 2 Bulan Terakhir

Adapun yang mendapatkan remisi normal sebanyak 266 orang, lalu remisi khusus berdasarkan PP Nomor 99 tahun 2012 ada sebanyak 505 orang.

Wayan menerangkan, dari 731 WBP, 728 orang diantaranya mendapatkan remisi khusus RK I yang artinya walau mendapat potongan tapi tetap menjalani masa kurungan.

Kemudian ada 3 WBP yang mendapatkan remisi khusus RK II, yakni warga binaan mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman dan langsung bebas.

Disampaikannya, WBP yang mendapatkan remisi sebagian besar tersandung kasus Narkotika yakni sebanyak 505 orang, kemudian ditambah 97 orang kasus Narkotika dengan pidana dibawah 5 tahun.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

“Didominasi kasus Narkotika total ada 602 WBP,” ujarnya.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana umum yakni 6 orang kasus pembunuhan, 1 kasus KDRT, 1 kasus LLAJ, kesusilaan 4 kasus, pencurian 17 kasus, penganiayaan 2 kasus, penggelapan 8 kasus, penipuan 3 kasus, perlindungan anak 73 kasus, perampokan 2 kasus, kemudian pidana umum lainnya 10 kasus dan 2 kasus keimigrasian.

Dijelaskan Wayan, WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri tersebut harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

“Yang pertama dan paling utama selain harus berkelakuan baik, dibuktikan dengan tdak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir,” jelasnya.

Baca Juga :  Selama Januari-Maret, 46 Pekerja Migran Indonesia Kabur dari Malaysia lewat Krayan  

Selain itu, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, WBP juga wajib mengikuti kegiatan program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik, yang di nilai melalui Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana ( SPPN) oleh Wali Pemasyarakatan.

Kemudian, WBP menunjukan penurunan tingkat resiko dibuktikan dengan Hasil Asesmen ( ISPN) yang dinilai oleh Petugas Asessor/ PK Bapas.

”Tentunya saya berharap kepada WBP yang mendapatkan Hak Remisi, saya ucapkan selamat. Semoga program pembinaan ketrampilan dan kemandirian yang diikuti selama ini bisa berguna bagi dirinya, masyarakat bisa dan bangsa. Dan yang terpenting tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *