Malinau – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tarakan melakukan Sosialisasi Kepatuhan Piutang dan PDS terhadap perusahaan binaan BPJAMSOSTEK Tarakan bersama dengan Kejaksaan Negeri Malinau perihal penegakan kepatuhan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi kepatuhan badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh karyawan dan program manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam mengembalikan hak pekerja dalam upaya pemulihan ekonomi di wilayah Kabupaten Malinau.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur menyampaikan kegiatan ini merupakan optimalisasi atas inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami berharap setelah dilakukan pemanggilan terhadap pemberi kerja yang belum patuh dalam melakukan penyelenggaran program jaminan sosial bagi para pekerja dapat dengan segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Wahyu menambahkan setiap pekerja wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan lima program yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Tentu ini akan menurunkan tingkat risiko eksternal pada tenaga kerja ,seperti risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, risiko hari tua.
“Dengan adanya Sosialisasi ini dapat membuka kesadaran pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus menegakkan regulasi yang ada. Kami juga sangat mengapresiasi sinergi Kejaksaan Negeri Malinau dalam menyelenggarakan program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap di Tahun 2023 ini para pekerja sektor formal atau pun sektor informal di wilayah Kabupaten Malinau mendapat perlindungan jaminan sosial dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, tutupnya.(*)
Editor: Ramli