benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Nunukan bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kardus obat herbal asal Malaysia yang hendak dikirim menggunakan jasa pengiriman barang.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, 500.000 butir herbal asal Malaysia tersebut berhasil diamankan di salah satu jasa pengiriman barang yang beralamatkan di Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada Jumat (14/4/2023) siang.
Mulanya, pihaknya mendapatkan informasi dari pihak jasa pengiriman barang terkait adanya dugaan pengiriman obat herbal asal Malaysia tanpa izin.
Dikatakannya, setelah dilakukan pengecekan oleh Satreskrim dan KPPBC Nunukan terkait yang diduga obat-obatan herbal tersebut diketahui tidak memiliki label BPOM dan juga tidak memiliki izin edar serta tidak memiliki pita cukai dari Negara Malaysia.
“Jumlah barang bukti yang kita amankan yakni sebanyak 10 kardus yang di mana isi 1 kardus nya berisi 50 bungkus dan didalam 1 bungkus nya berisi sebanyak 1.000 butir, sehingga total keseluruhan ada sebanyak 500.000 butir,” bebernya.
Taufik menerangkan, dari keterangan saksi yang merupakan petugas jasa pengiriman mengatakan jika barang tersebut akan dikirim ke beberapa Provinsi yakni ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta.
Diungkapkannya, personel Satreskrim kemudian melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yang mengirim barang tersebut, yang diketahui pengirimannya ada di Kecamatan Sebatik.
Dari hasil pengembangan personel berhasil mengamankan pelaku yakni AR, dari keterangan AR ia hanya berperan mengantarkan paket berisi obat tersebut dari Sebatik untuk dikirim menggunakan jasa pengiriman di Pulau Nunukan.
“Pelaku AR hanya disuruh oleh AN yang berada di Tawau Malaysia untuk mengirim paket tersebut, paket tersebut dari Tawau sudah terbungkus rapi dengan alamat penerimanya,” jelasnya.
Sementara itu, AR mengaku jika sudah selama setahun terakhir ini ia mengirimkan paket tersebut menggunakan jasa pengiriman atas perintah dari AN, pelaku AR mengaku jika ia di upah sebesar RM 10 per kotaknya atau RM 100 atau senilai Rp 350 untuk sepuluh kotak.
“Untuk barang bukti akan kita lakukan pemeriksaan terkait isi kandungan dari obat tersebut,” ucapnya.
Taufik menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AR di sangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 tentang Undang-undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 M.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli