Mukhlis Ramlan Dinyatakan KPU Penuhi Syarat Sebagai Calon Anggota DPD RI dari Kaltara

TANJUNG SELOR – Mukhlis Ramlan, SH, MH akhirnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) berdasarkan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih sebagai calon anggota DPD RI dari dapil Kalimantan Utara yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara.

“Saya ucapkan terima kasih yang mendalam serta dukungan konstitusional dari seluruh rakyat se Kalimantan Utara yang merupakan bagian utama dalam fase perjuangan ini ke depan,” ungkap Mukhlis dalam keterangan persnya, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga :  Empat Kades di Nunukan Daftar Bacaleg, Bawaslu: Wajib Mundur dari Jabatan

Menurutnya, dinamika yang terjadi sejak verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual sangat luar biasa dan beberapa yang prinsip telah ia buat catatan khusus kepada KPU Provinsi maupun Kab/Kota se-Kaltara, dan berbagai problematika yang terjadi.

“Seluruh kaukus Sahabat Mukhlis Se-Kaltara bergerak dan Allah Rabbul’alamin di Bulan Ramadhan yang mulia ini memudahkannya hingga dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon DPD RI, hingga saat ini kami terus turun ke rakyat untuk memotret lebih dekat apa yang menjadi persoalan, kekhawatiran sekaligus harapan masyarakat di pedesaan, pedalaman, perbatasan, kepulauan hingga perkotaan Se-Kalimantan Utara sebagai gerbang di lintas utara pasifik raya Indonesia,” terangnya.

Baca Juga :  KPU Nunukan Temukan Bacaleg yang Terdaftar Lebih dari Satu Parpol

Mukhlis menambahkan banyak fase berikutnya yang akan dilalui dan segala keterbatasan dalam perjuangan ini akan menjadi spirit utama.

“Pada akhirnya sabda rakyat Kaltara dan keputusan sang Khalik sebagai pemilik semua kerajaan dan kekuasaan yang mewujudkan jalan panjang pengabdian ini,” tuturnya.(*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *