KPU Nunukan Lakukan Verfak, Hanya 194 yang Nyatakan Dukung Tiga Balon DPD

benuanta.co.id, NUNUKAN – Proses perbaikan kedua syarat dukungan bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara (Kaltara) telah berakhir.

Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Nunukan Kaharuddin mengatakan dari 208 sampel yang diverifikasi faktual (verfak), hasilnya hanya ada 194 yang menyatakan mendukung tiga Balon DPD.

“Untuk perbaikan syarat dukungan kedua untuk balon DPD ada delapan orang balon sesuai dengan penetapan dari KPU Kaltara,” kata Kaharuddin kepada benuanta.co.id, Selasa (11/4/2023).

Dari delapan Balon tersebut untuk di Nunukan ada tiga yang melampirkan syarat dukungan, sampel yang telah diverifikasi yakni sebanyak 208 dukungan, sementara setelah dilakukan Verfak yang menyatakan mendukung hanya 194 orang.

Baca Juga :  Bawaslu Nunukan Tanggapi 2 Camat Daftar Bacaleg

Dibeberkannya, ada tiga nama yang syarat dukungannya diverfak di Nunukan yakni Datu Buyung Perkasa, Herman dan Syamsuddin.

“Yang menyatakan mendukung ada 194 orang, jadi ada 11 orang yang menyatakan tidak mendukung dan selebihnya tidak dapat kita temui saat dilakukan Verfak,” ungkapnya.

Dijelaskannya, syarat minimal dukungan setiap balon DPD sebanyak 1.000 dukungan yang tersebar di tiga kabupaten/kota di Kaltara. Sejak tahap awal, total dukungan dari balon DPD RI yang telah diverfak sebanyak 1.476 dukungan.

Baca Juga :  Selain Kades, 2 Camat di Nunukan Juga Maju Bacaleg

Jumlah dukungan tersebut tersebar di 21 kecamatan yang ada di Nunukan yakni dari Kecamatan Tulin Onsoi, Sebatik Tengah, Krayan Tengah masing-masing dua dukungan, Lumbis Hulu tiga dukungan.

Lalu, untuk Kecamatan Sembakung Atulai 93 dukungan, Sembakung 90 dukungan, Sei Menggaris 17 dukungan, Sebuku 18 dukungan, Sebatik Utara 30 dukungan, Sebatik Timur 112 dukungan, Sebatik Barat 22 dukungan, Sebatik 37 dukungan.

Baca Juga :  Tim Kewaspadaan Dini Bergerak Deteksi Kerawanan Pemilu 2024

Kemudian untuk Nunukan Selatan 212 dukungan, Nunukan 628 dukungan, Lumbis Pansiangan 17 dukungan, Lumbis Ogong 35 dukungan, Lumbis Hulu tiga dukungan, Lumbis 76 dukungan, Krayan Selatan 22 dukungan, Krayan Barat 18 dukungan, Krayan 23 dukungan, Krayan Timur 17 dukungan.

“Jadi setelah proses verfak perbaikan tahap dua syarat minimal dukungan balon DPD dilaksanakan di kabupaten/kota, nantinya untuk pelaksanaan rekapitulasinya akan di lakukan oleh KPU Kaltara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *