Tunggu SK dari Pusat, PPPK Tenaga Kesehatan Sudah Bisa Bekerja

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tampaknya harus bersabar.

Pasalnya setelah dilakukan pengusulan Nomor Induk (NI) ke pemerintah pusat, sampai saat ini surat keputusan (SK) belum juga turun.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Burhanuddin melalui Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKD Kaltara Arya Mulawarman mengatakan 62 orang yang telah lulus tengah menunggu.

Baca Juga :  Jumlah Ideal ASN di Kaltara Mencapai 7 Ribu Orang

“Mereka masih menungu nomor induknya dari pusat. Inikan kemarin ada perpanjangan waktu usul NI sampai 30 Maret 2023. Maka inilah menunggu hasilnya paling lambat 25 hari setelah diusulkan,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, Senin 10 April 2023.

Dia menjelaskan selama menunggu, bagi yang telah diusulkan NI maka sudah ada yang bekerja ditempatnya melamar dan ada juga yang resign dari tempatnya bekerja.

Baca Juga :  Jumlah Ideal ASN di Kaltara Mencapai 7 Ribu Orang

“Kalau sudah tahu dimana bekerja misalnya di Puskesmas maka sudah bisa bekerja. Selain itu ada juga dari luar yang diterima, tapi memang lebih formal jika ada SK,” paparnya.

Dia mengatakan PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun 2022, jumlah formasi yang terbuka sebanyak 82, dimana jumlah pendaftar sebanyak 398 orang. Rinciannya pendaftar yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 372 orang dan tidak memenuhi syarat (TMS) ada 26 orang.

Baca Juga :  Jumlah Ideal ASN di Kaltara Mencapai 7 Ribu Orang

“Tenaga kesehatan ini, formasi yang terisi ada 62 dan formasi tidak terisi ada 20,” tutupnya. (adv)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *