Mendagri Minta Pemda optimalkan Peran Baznas Mengentaskan Kemiskinan

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam mendukung program pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Tito mengatakan jika semua pemda mengoptimalkan peran Baznas dengan meyakinkan para wajib zakat untuk menunaikan zakat, maka upaya pengentasan kemiskinan dapat lebih maksimal karena jumlah dana zakat melebihi dana bantuan sosial (bansos).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Ini (potensi zakat) jauh melebihi dana bansos yang ada, melebihi total dana bantuan belanja tidak terduga yang ada dalam APBD,” kata Tito dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  Dampak Psikologis saat Gerhana

Dia menjelaskan bahwa zakat berpotensi besar membantu program pengentasan kemiskinan sehingga perlu digali secara optimal. Menurut dia, potensi besar zakat umat Islam itu perlu dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu atau yang tergolong sebagai penerima zakat dalam memenuhi kebutuhan mereka.

Tito mengatakan hal itu saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (10/4).

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Selanjutnya, Tito juga mendorong setiap kepala daerah untuk membangun kerja sama dengan Baznas dalam mengelola dana zakat. Dengan begitu, tambahnya, zakat yang telah diterima Baznas tidak hanya disimpan, tetapi juga segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Dalam kesempatan yang sama, dia menyebutkan beberapa indikator potensi pemetaan zakat, di antaranya zakat pertanian, zakat deposito, zakat perusahaan, dan zakat penghasilan, termasuk gaji sebagai asisten atau pejabat negara.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

“Terdapat beberapa indikator potensi pemetaan zakat, di antaranya adalah zakat pertanian, zakat deposito, zakat perusahaan, dan zakat penghasilan, termasuk gaji sebagai asisten atau pejabat negara,” ujar Tito.

 

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *