3.578 Pemilih Potensial di Nunukan Belum Miliki e-KTP

benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan mencatat ribuan Pemilih Potensial di Kabupaten Nunukan belum memiliki e-KTP. Jumlah tersebut berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Belum lama ini KPU Nunukan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 146.226 pemilih, yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 71.128 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 69.098 jiwa.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1554 votes

Namun, Ketua KPU Nunukan Rahman mengatakan dari 240 desa/kelurahan di Kabupaten Nunukan, ditemukan ribuan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat hingga potensi pemilih non e-KTP.

“Jadi untuk Potensi pemilih ini belum memiliki identitas berupa KTP, tapi pada pemilihan 2024 nanti dia sudah memilih hak untuk memilih karena usianya sudah mencukupi atau sudah 17 tahun,” ungkap Rahman kepada benuanta.co.id, Senin (10/4/2023).

Baca Juga :  Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Ikut Pilkada Harus Mundur

Adapun jumlah potensi pemilih yang belum memiliki e-KTP yakni sebanyak 3.578 jiwa.  Dibeberkan Rahman, untuk rincian 3.578 potensi pemilih diantaranya Kecamatan Sebatik 204 orang, Nunukan 576 orang, Sembakung 95 orang, Lumbis 240 orang, Sebuku 104 orang, Sebatik Barat 217 orang, Nunukan Selatan 238 orang, Sebatik Timur 312 orang, Sebatik Utara 228 orang, Sebatik Tengah 306 orang.

Kemudian Krayan 43 orang, Krayan Selatan 57 orang, Krayan Tengah 262 orang, Krayan Timur 47 orang, Krayan Barat 49 orang, Lumbis Pansiangan 121 orang, Lumbis Hulu 65 orang, Seimenggaris 76 orang, Tulin Onsoi 128 orang, Lumbis Ogong 113 orang, Sembakung Atulai 97 orang.

Baca Juga :  Istana Tanggapi Kabar Nama Menteri Usulan Jokowi di Kabinet Mendatang

Dikatannya, hal ini tentu akan menjadi tanggung jawab besar bagi pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan agar warga masyarakat Kabupaten Nunukan bisa mendapatkan e-KTP sebelum waktu pemilu tiba pada tahun 2024 mendatang.

“Data tersebut sudah kita koordinasikan dengan Disdukcapil Nunukan terkait identitas potensi pemilih ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kadisdukcapil Nunukan Agus Palentek mengatakan terakit data potensi pemilih tersebut, dijelaskannya jika pemilih potensial yakni yang belum berusia wajib KTP atau 17 tahun, namun pada 2024 pelaksanaan pemilu nanti potensi pemilih sudah berusia 17 tahun.

“Jadi untuk potensi pemilih itu bisa memilih jika sudah berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara nanti, datanya ada 3.578 untuk saat ini mereka belum memiliki KTP karena usai belum 17 tahun,” ucapnya.

Baca Juga :  DPC Hanura Nunukan Restui Andi Akbar Bakal Calon Bupati, Wakilnya Masih Digodok

Kendati begitu, Agus menerangkan jika pihaknya telah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelajar yang ada di Nunukan, dan bahkan sudah menginformasikan bagi pelajar yang telah memasuki usia wajib KTP diminta untuk melakukan perekaman e-KTP mulai saat ini.

Sehingga, setelah melakukan perekaman e-KTP meski saat ini masih berusia 16 tahun, namun nantinya saat mereka sudah berusia 17 tahun bisa ke Disdukcapil sehingga dilakukan pencetakan e-KTP.

Bahkan, bagi mereka yang nantinya berusia tepat 17 tahun di hari Pemilihan, bisa melakukan pencetakan e-KTP.

“Untuk di hari Pemilihan nanti, sangat memungkinkan bagi kita untuk tetap buka pelayanan pencetakan e-KTP bagi mereka pemilih potensial yang sudah berusia 17 tahun,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *