Polisi Bebaskan Pelaku Pencurian Motor di Nunukan Lantaran Gangguan Jiwa

benuanta.co.id, NUNUKAN – Polisi sempat dibuat kikuk setelah menangani kasus pencurian sepeda motor yang diketahui pelakunya adalah pemuda berusia 19 tahun. Adalah JO, warga di Jalan Sei Bilal Nunukan diamankan polisi usai membawa sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Suryadi (41) tanpa ijin.

Kini, JO sudah kembali bebas setelah sempat dikurung. Lantaran pelaku dinyatakan memiliki gangguan jiwa atau stress pihak korban mencabut laporan polisi atas nama JO.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan mulanya kejadian tersebut terjadi pada Jumat (7/4/2023) lalu, sekira pukul 15.00 wita di Jalan Sanusi, RT 06, Kelurahan Nunukan Barat, kecamatan Nunukan.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

“Korban Suryadi (41) mengendarai motor Jupiter MX miliknya pergi ketempat kerjanya di Selisun, saat tiba, korban ini langsung memarkir motor dengan kondisi kuncinya masih menempel di motor tersebut,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Ahad (9/4/2023).

Usai masuk kedalam tempat kerjanya, tak selang berapa lama, tiba-tiba terdengar suara mesin motor miliknya, korban lalu berlari keluar dan melihat motornya sudah dibawa kabur oleh JO.

“Korban saat itu melihat JO, korban sempat berteriak maling tapi pemuda tersebut terus melaju membawa kabur motor senilai Rp 5 juta tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  BP3MI Kaltara Fasilitasi Pemulangan PMI Bermasalah ke Daerah Asal

Sony menyampaikan, menindaklanjuti laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, dari hasil olah TKP, personel berhasil mengidentifikasi pelaku yakni seorang pemuda berinisial JO yang tinggal di Jalan Sei Bilal.

Diungkapkannya, personel kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan JO di rumahnya beserta barang bukti yakni sepeda motor milik korban.

Namun, usai diamankan, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan mendapatkan informasi dari seorang saksi yang menerangkan jika JO mengalami gangguan kejiwaan.

Sony menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan profiling awal terhadap latar belakang pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan tersebut dan ternyata kurang lebih 1 tahun terakhir JO ini diketahui dalam perawatan di ruang khusus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di RSUD dr. H. JSK Kota Tarakan dan sudah dilakukan konfirmasi terkait kondisi kejiwaan yang bersangkutan ke pihak rumah sakit.

Baca Juga :  Jalan Lingkar Penghubung 5 Kecamatan di Krayan Rampung Bulan Ini

“Ternyata JO ini pasien RSJ Tarakan, tapi kita belum tahu juga apa penyebabnya, sehingga JO ini bisa melarikan diri dari RSJ dan pulang kembali ke Nunukan,” jelasnya.

Sony mengutarakan, pihaknya kemudian menyampaikan kepada korban terkait kondisi kejiwaan pelaku, sehingga korban bersedia menyelesaikan perkara tersebut secara Restorative Justice (RJ).

“Korban bersedia mencabut laporan dan memaklumi kondisi kejiwaan pelaku, sehingga kita fasilitasi diselesaikan secara RJ,” tegasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *