benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Hindari adanya gesekan hukum dengan masyarakat dan pemerintah setempat, PT. Inhutani Malinau menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, sebagai mitra dalam pertimbangan hukum.
Terkait hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung, melalui Kasi Intelejen Kejari Malinau, Slamet Riyoni mengatakan dalam rangka kerja sama ini Kejari Malinau siap menjadi fasilator jika adanya gesekan hukum Perdata yang melibatkan PT. Inhutani dengan masyarakat maupun pemerintah.
“Artinya sebelum melakukan kegiatan perusahaan PT. Inhutani harus berkonsultasi dulu dengan kita, agar kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan gesekan hukum,” kata Kasi Intelejen Kejari Malinau yang akrab disapa Slamet, Ahad (9/4/2023).
Ia juga mengungkapkan pemberian pertimbangan hukum dalam hal ini tugas Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Malinau untuk memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan (Legal Assistance, Audit Hukum atau Legal Audit) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari PT. Inhutani.
“Intinya sangat penting bagi PT. Inhutani untuk meminta pertimbangan hukum dari lembaga terkait, agar masyarakat juga terlindungi dari kegiatan perusahaan swasta ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ungkapnya.
Lalu tindakan hukum lainnya disebutkan Slamet yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Malinau untuk bertindak sebagai moderator atau fasilitator, dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Intinya tugas kita di sini memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan mengawal perusahaan agak tidak semena-mena saat melakukan kegiatan,” lanjutnya.
“Namun syukurnya juga selama ini kita juga belum menemukan adanya kasus sengketa yang melibatkan Pt. Inhutani dengan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa