Kapolres Malinau Larang Petasan Jenis Ini Beredar di Masyarakat

benuanta.co.id, MALINAU – Jelang hari raya idul fitri Polres Malinau melarang masyarakat untuk berjualan petasan. Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya mengatakan masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban dalam pemakaian petasan, agar pelaksanaan hari raya bisa lebih kondusif.

“Kami sudah lakukan penyidikan terhadap produsen-produsen petasan, khususnya pembuat petasan rumahan. Namun sampai dengan saat ini memang tidak ada. Tapi kami meminta kepada pedagang, untuk tidak menjual yang dilarang, seperti petasan di atas 20 mg,” tegasnya.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Masyarakat, Ping Ding juga Suport Lestarikan Budaya Lokal

Ia menerangkan dilarangnya peredaran petasan di atas 20 mg ini, karena dianggap sangat berbahaya dan dapat berpotensi menciptakan kebakaran.

“Kebanyakan yang main petasan inikan merupakan anak-anak, sehingga guna mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi. Kita pun harus berbuat tegas dengan melarang peredaran petasan tertentu,” ujarnya.

Selain petasan, terkait kegiatan mudik dan keramaian di malam takbiran, pada saat salat idul fitri hingga kegiatan lainnya berkaitan lebaran, pihaknya juga memastikan stabilitas di Malinau.

Baca Juga :  Pilkades Sukses Digelar, Kapolres Apresiasi Masyarakat Malinau

“Dalam rapat zoom sudah disampaikan Mabes Polri untuk pelaksanaan Operasi Ketupat 2023 akan dilaksanakan mulai 18 April hingga 2 minggu ke depan,” terangnya.

Namun, selama pelaksanaan ibadah Ramadan ini juga pihaknya sudah melaksanakan sejumlah agenda kegiatan. Salah satunya melaksanakan cipta kondisi dalam rangka pengamanan maupun patroli, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat. Khususnya masyarakat yang menjalani ibadah puasa.

Baca Juga :  Viral! Warga Pulau Sapi Chainsaw Tiang Rumah Adat

“Patroli kami melaksanakannya dari subuh untuk melakukan pengamanan di tempat-tempat ibadah di Masjid yang ada. Sekaligus kami juga melaksanakan pembagian takjil sebagai bentuk untuk peningkatan kuaalitas ibadah,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *