benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan, merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan setiap tahun oleh perusahaan.
Sebab sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, mengatur kebijakan pengupahan, penetapan upah berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil, struktur dan skala upah, upah minimum, upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil.
Dalam hal tersebut, pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk membayar THR keagamaan kepada karyawannya.
Jika tidak dibayarkan, perusahaan akan dikenakan sanksi terberat, yakni pembekuan kegiatan usaha.
Hal itu pun dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara Suwarsono.
“Untuk pembekuan tempat usaha, menjadi langkah terakhir sanksi yang dikenakan kepada perusahaan. Di Kaltara kita harapkan jangan sampai ada kejadian pemberian sanksi itu. Perusahaan diminta untuk patuh terhadap regulasi yang ada,” ungkapnya Sabtu (8/4/2023).
Suwarsono menegaskan, dari beberapa tahun lalu di Kaltara tidak ada perusahaan yang dikenakan sanksi pembekuan tempat usaha.
“Artinya, semua perusahaan di Kaltara sudah menunaikan kewajiban membayarkan THR,” ungkapnya.
Berkaitan nominal THR bervariasi, sesuai masa kerja. Ada yang berkategori sudah bekerja setahun atau lebih dan di bawah setahun.
“Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan diberikan THR sebulan upah,” tuturnya.
Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan atau setahun, hitungan THR secara proporsional.
“Dimana rumus hitungan masa kerja dibagi 12 bulan, dikalikan dengan besaran upah selama sebulan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli