benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan musnahkan barang bukti ballpress serta barang bukti lain dari ratusan perkara tindak pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Kamis, 6 April 2023.
Dalam pemusnahan tersebut, turut dihadiri oleh Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid berserta jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Nunukan.
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan barang bukti atau barang sitaan merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana yang mana akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana didalam persidangan. Hingga setelah perkara tersebut telah putus dari Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, maka barang bukti tersebut akan dimusnahkan.
“Sejumlah barang bukti ini dari perkara yang Inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga kita musnahkan,” kata Teguh.
Dibeberkannya, adapun barang bukti tersebut terdiri dari 118 perkara dengan rincian 76 perkara Narkotika, 26 perkara Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) dan 16 perkara Orang dan Harta benda (Oharda) periode November 2022 hingga Maret 2023.
Teguh mengatakan, pemusnahan terhadap barang bukti merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagaimana melaksanakan amar putusan PN, yang mana barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi sehingga harus dimusnahkan.
Sementara itu, Teguh menyampaikan jika barang bukti tersebut didominasi dari perkara Narkotika. Adapun barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan dibuang di tempat pembuangan atau kloset.
Sedangkan, pemusnahan ballpress atau pakaian bekas dengan cara dibakar dan sebagainya ditimbun di dalam tanah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan.
“Untuk ballpress ini kurang lebih ada 40 koli, untuk sempel ada 2 koli yang kita musnahkan dengan cara dibakar dan selebihnya akan ditimbun di dalam tanah,” ucapnya.
Sementara untuk barang bukti berupa senjata tajam, handphone, besi, potongan kayu di musnahkan dengan cara di potong, di bakar, dan di tumbuk dengan palu.
Teguh menegaskan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan untuk menghindari adanya stigma negatif masyarakat terhadap penegak umum serta mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan lainnya.
“Saya selaku eksekutor, sudah menekan kepada jajaran Kejaksaan Nunukan untuk melakukan pemusnahan barang bukti setiap 4 bulan sekali, ini tentunya kita menghindari potensi penyalahgunaan wewenang barang bukti, apa lagi banyak yang memiliki nilai ekonomis dan barang terlarang seperti Narkotika makanya harus segera mungkin kita musnahkan,” tegasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli