BPJAMSOSTEK Tarakan Gelar Sosialisasi Manfaat Perlindungan Kepada Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Malinau

MALINAU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan Sosialisasi Program Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polres Malinau.

Wahyu Diannur Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan menyampaikan kegiatan sosialisasi kepada Bhabinkamtibmas Polri ini merupakan bagian dari upaya implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di tingkat desa wilayah Kabupaten Malinau.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1567 votes

“Kami berharap setelah dilakukan sosialisasi bersama ini, penanganan atas ketidakpatuhan pemberi kerja yang belum patuh dalam melakukan penyelenggaraan program jaminan sosial bagi para pekerja dapat dengan segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Harapannya pada saat sosialisasi kepada masyarakat pekerja di desa, Bhabinkamtibmas yang lebih dikenal dan mengenali wilayah binaannya di desa bisa membantu dalam menggalakkan sosialisasi dan penegakan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di desa wilayah Malinau.

Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), di antaranya seperti para pekerja yang ada di tingkat desa atau kelurahan seperti para nelayan, pedagang pasar, petani, tukang ojek dan pekerja rentan desa yang merupakan pekerja bukan penerima upah.

Wahyu menambahkan setiap pekerja wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Kabupaten Malinau lebih produktif dan sejahtera.

“Kami juga sangat mengapresiasi sinergi Polres Malinau dalam menyelenggarakan program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap di Tahun 2023 ini para pekerja sektor formal atau pun sektor informal di wilayah Kabupaten Malinau mendapat perlindungan jaminan sosial dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, tutupnya.(*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *