benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah dilaksanakan penyampaian terhadap beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna. Salah satu ranperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang kini dalam pembahasan adalah Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Kaltara.
Melalui panitia khusus (Pansus) 1 DPRD Provinsi Kaltara sebelumnya kembali melakukan rapat percepatan pembahasan ranperda ini, yang dilaksanakan di Kota Tarakan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 1 Hj. Ainun Farida dan dihadiri Sekretaris Pansus 1 Ruslan serta anggota Pansus Ihin Surang dan Nurdin Hasni.
Dalam rapat pansus tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Pariwisata Kaltara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Kaltara, TACB Kaltara, Dinas PUPR Perkim Kaltara, Biro Hukum Kaltara dan Tim Pakar.
“Pada pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sebelum lebih lanjut nantinya untuk membahas isi tiap-tiap pasal pada ranperda yang akan disusun,” ucap Ketua Pansus 1 DPRD Kaltara, Ainun Farida kepada benuanta.co.id, Rabu 5 April 2023.
Kata dia, kesempatan ini juga masing-masing perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Pariwisata Kabupaten/Kota se-Kaltara menyampaikan beberapa data Cagar Budaya yang dimiliki masing-masing kabupaten dan kota yang nantinya bisa di masukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) yang akan disusun.
“Diharapkan dengan dibuatnya rancangan Perda ini nantinya akan dapat mengatur tentang dasar bahwa cagar budaya ini adalah salah satu hal yang sangat penting untuk dijaga dan dilestarikan,” paparnya.
“Sehingga cagar budaya yang ada di Kalimantan Utara ini dapat dijaga dan dikelola dengan baik. Dan dijadikan pariwisata oleh pemerintah daerah sehingga dapat menarik wisatawan untuk berkunjung ke Provinsi Kaltara dan dapat menambah PAD Kabupaten/Kota,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supaad Hadiyanto menjelaskan ranperda inisiatif DPRD berupa Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ini penting, supaya ada regulasi untuk perlindungan terhadap cagar budaya yang ada di Provinsi Kaltara.
“Ini berguna untuk melindungi benda-benda peninggalan dan tradisi yang ada hingga saat ini. Apalagi Kaltara memiliki nuansa budaya yang potensial berupa warisan benda maupun tak benda,” tuturnya. (adv)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra