Tarakan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BPR Danafast Kota Tarakan tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR Danafast) Tarakan.
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi nasabah atau debitur BPR Danafast yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tarakan Wahyu Diannur menyampaikan kegiatan ini merupakan optimalisasi atas inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “untuk menjamin perlindungan nasabah BPR Kota Tarakan maka dilakukan MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan BPR Danafast Tarakan, agar para nasabah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah pemerintah untuk menjalankan 5 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelima program BPJS Ketenagakerjaan itu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Namun untuk para nasabah BPR, program yang ditawarkan minimal 2 program, yakni JKK dan JKM, yang iurannya cuma Rp16.800,- setiap bulan.
Seperti yang diketahui dengan cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Masing-masing program tentu memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), diantaranya seperti pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kebanyakan telah menjadi nasabah BPR.
“Manfaat jaminan sosial ini sangat luas, jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha atau si pekerja tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami, dengan kerjasama ini, para nasabah BPR terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bila mengalami musibah kecelakaan kerja atau kematian tidak sampai terjadi resiko sosial ekonomi, dan pembayaran angsuran BPR terus berjalan lancar,” ujar Wahyu.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Kalimantan Utara lebih produktif dan sejahtera,” tutup Wahyu.(*)
Editor: Ramli