Modus Berteduh, BL Bobol Pintu Rumah dan Angkut 5 Hp Korban

benuanta.co.id, TARAKAN – Modus berteduh, pria berinisial BL (30) malah nekat membobol pintu rumah korbannya dan mengambil sejumlah smartphone. Bukannya dijual, handphone yang berjumlah 5 unit itu masih dalam penguasaan pelaku.

Pria dengan perawakan kepala plontos itu diketahui melakukan pencurian di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Aksi kriminalnya ini dilakukannya sepanjang bulan Maret 2023.

Adapun TKP yang jadi sasaran pencuriannya yakni wilayah Jalan Yos Sudarso dengan 1 TKP dan Jalan Aki Balak tepatnya di Gang Salak, Gang Pastebar dan Gang Sesanip.

Baca Juga :  Habis Nyuri, Sembunyi di Plafon Ramayana 2 Hari

“Jadi dia sudah berulang kali melakukan pencurian,” ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Khomaini melalui Kanit Resum, IPDA Muhamad Izzadin Abdillah, Selasa (4/4/2023).

Rerata BL sengaja melakukan tindak kriminalnya di waktu subuh saat hujan sembari menunggu korbannya tertidur.

Keempat korbanpun serentak melakukan pelaporan atas tindakan BL ke Satreskrim Polres Tarakan. Setelahnya, Unit Resmob melakukan penyelidikan dan didapatlah kediamannya di Jalan Aki Balak. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui bahwa ia telah mencuri handphone.

Baca Juga :  Perda Inisiatif Kota Layak Anak Ditargetkan Rampung Agustus

“Kita amankan pada Kamis, 30 Maret 2023 sekitar pukul 00.40 WITA. Saat itu dia sedang beristirahat saja di rumah,” tambah Izzadin.

Rencananya kelima handphone tersebut memang hendak ia jual guna pemenuhan kebutuhan sehari-harinya. Pihak kepolisian pun saat ini tengah mendalami catatan kriminal BL mengingat aksi pencuriannya dilakukan berulangkali.

“Jadi dia ini tidak bekerja memang. Jadi ada satu handphone yang Oppo itu dia kasihkan ke temannya (saksi). Kita masih lakukan pendalaman soal saksi itu,” lanjut perwira balok satu itu.

Baca Juga :  Selundupkan Sabu Dalam Ember Plastik dari Tawau, Pria Ini Diringkus Polisi 

Atas kejadian ini, BL disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ketiga KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. BL terancam mendekam di bui maksimal 7 tahun lamanya.(*)

Barang bukti handphone yang masih dalam penguasaan kepolisian:
– 1 unit handphone merk Oppo A12 warna biru tua
– 1 Unit handphone Oppo A16 warna perak
– 1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 10 warna putih
– 1 Unit handphone Realme C11 warna biru danau
– 1 unit I Phone

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *