Menaker Harap Pekerja Status Kemitraan Dapat Apresiasi Meski Bukan THR

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap pekerja dengan status hubungan kemitraan juga bisa mendapatkan apresiasi atas pekerjaannya meski tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Menurut Menaker, hal itu diperlukan agar hubungan kemitraan antara perusahaan dan para mitranya tetap terjaga baik dan langgeng.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1560 votes

“Saya berharap hubungan kemitraan pun memperhatikan kesejahteraan para mitranya,” katanya ditemui di sela acara buka puasa bersama dengan Apindo di Jakarta, Selasa petang.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Menurut Menaker, perusahaan-perusahaan yang menerapkan hubungan kemitraan kemungkinan telah menyiapkan apresiasi meski tidak dalam bentuk THR. Namun, bentuknya berbeda-beda tergantung perusahaan.

“Saya tidak tahu mungkin saja bentuknya tidak THR, tapi bentuk-bentuk yg lain, saya kira. Saya berharap hubungan kemitraan agar tetap langgeng. Ini momentum yang baik jika perusahaan-perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memberikan kesejahteraan kepada mitranya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dampak Psikologis saat Gerhana

Menaker pun berharap perusahaan-perusahaan yang menerapkan konsep hubungan kemitraan dengan para pekerjanya bisa menjaga hubungan baik dengan para mitra.

“Kami berharap ada bentuk-bentuk apresiasi yang diberikan kepada mitranya,” ujar Menaker.

Pekerja dengan status hubungan kemitraan menjadi salah satu kriteria yang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT atau PKWTT.

Selain pekerja dengan status hubungan kemitraan, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan juga tidak berhak atas THR Keagamaan.

Baca Juga :  Dampak Psikologis saat Gerhana

Demikian pekerja magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport alih-alih menerima upah.

Adapun sejumlah pekerjaan dengan status kemitraan diantaranya ojek online dan pengemudi taksi online.

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *