THR Lebaran Harus Segera Diberikan Kepada Pekerja, Ini Penjelasan Disnakertrans Berau

benuanta.co.id, BERAU – Meskipun bulan suci Ramadan masih berlangsung hingga beberapa pekan ke depan, namun menyambut Hari Raya Idul Fitri atau lebaran hak para pekerja mendapatkan tunjangan hari raya patut menjadi perhatian.

Seperti beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo memberikan peringatan kepada seluruh perusahaan di Indonesia agar segera mencairkan tunjangan hari raya alias THR, paling lambat H-7 lebaran tahun ini.

Kebijakan tersebut sesuai dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 jo surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait Pelaksanaan Pemberian THR 2023.

Menyikapi hal tersebut Sub Koordinator Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PJK) Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kabupaten Berau, Andi Asmar mengatakan pihaknya belum secara resmi mengedarkan aturan tersebut kepada perusahaan-perusahaan atau badan usaha yang ada di Kabupaten Berau.

“Kami masih menunggu edaran dari Disnakertrans Provinsi Kaltim. Namun kami sudah siapkan draft yang akan diedarkan ke perusahaan,” ungkapnya Ahad (2/4/2023).

Kemudian perihal deadline pemberian THR oleh perusahaan ke karyawan yang diminta paling lambat pada H-7 lebaran, Asmar mengatakan kondisi bisa berlaku fleksibel.

“Hal itu karena dengan banyaknya perusahaan yang ada dengan jumlah karyawan mencapai sekitar 43 ribu orang, membuat pihak penyelengara jasa keuangan harus bekerja ekstra,” tuturnya.

Lebih lanjut Asmar menceritakan, jika berkaca pada tahun sebelumnya terdapat masalah yang terjadi antara karyawan dan perusahaan lantaran belum menerima THR saat mendekati lebaran.

“Salah satu contohnya saat pihak perusahaan dikonfirmasi, rupanya pihak perusahaan sedang melakukan proses pencairan yang tentunya harus mengikuti antrean di Bank. Jadi perusahaan alami keterlambatan dalam penyaluran THR lantaran proses antrean memakan waktu yang cukup lama,” bebernya.

Demi mengantisipasi hal tersebut tidak terulang kembali, pihaknya berupaya untuk mendistribusikan surat edaran THR Pemkab Berau ke perusahaan dalam waktu dekat ini.

“Karena THR itu harus diserahkan tunai, tidak sama seperti gaji yang diberikan melalui transfer Bank.Biasanya itu serentak setiap perusahaan ambil antrian untuk ambil uang tunai. Jumlahnya beragam, dari ratusan juta sampai miliaran,” ungkapnya.

Hanya saja, dalam memastikan hak karyawan dan kewajiban perusahaan tetap terlaksana, pihaknya bakal membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan.

“Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans Berau, Jalan Murjani I, Karang Ambon,” sebutnya.

Pendirian posko itu juga sesuai amanat edaran kementerian dalam memastikan pembayaran THR Keagamaan 2023, poin ketiga yang berbunyi sebagai langkah antisIpasi munculnya keluhan, maka pemerintah di provinsi dan kabupaten kota, diwajibkan untuk mendirikan posko satgas.

“Posko tersebut digunakan sebagai sarana pelayanan konsultasi, pengaduan dan penegakan hukum THR 2023. Kami sudah siapkan juga soal posko. Sekarang tinggal menunggu edaran dari provinsi saja,” bebernya.

Kemudian soal surat edaran Pemkab Berau melalui Disnakertrans Berau soal penyaluran THR bakal diedarkan paling lambat sepekan ke depan.

“Tergantung dari proses pengesahan surat edaran tersebut. Lalu perihal teknis pendistribusian edaran, nantinya pihak Disnakertrans Berau akan meminta bantuan ke perusahaan owner untuk menyalurkan sebagian surat edaran ke sub kontraktornya. Kami berharap dapat sesegera mungkin kami edarkan surat ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *